Perintah Bupati Bergerak Cepat, Inspektorat Lampung Utara Selidiki Dugaan Anggaran ATK Rp3,9 Miliar di DLH

Berry Pratama
2 min
IMG 20260529 210938
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Polemik dugaan pembengkakan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp3,9 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara kini memasuki babak baru. Merespons sorotan publik yang kian tajam, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan akan segera melakukan pendalaman khusus.

​Langkah responsif ini diambil menyusul instruksi tegas Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, yang memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memeriksa dugaan ketidakwajaran anggaran tersebut secara menyeluruh.

​“Inspektorat (APIP) harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tegas Hamartoni saat dimintai tanggapan terkait polemik anggaran miliaran rupiah di DLH tersebut. Kamis (29/05/26).

​Instruksi pimpinan daerah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat. Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, memastikan bahwa pihaknya akan memproses informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal yang melibatkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan tim ahli.

​“Terkait informasi ini, kami akan melakukan pendalaman. Inspektorat Kabupaten Lampura melalui Irbansus dan tim akan segera menindaklanjuti,” ujar Martahan melalui pesan singkat, Kamis (29/5/2026) petang.

Baca Juga :  Riyadi LSM Kompak Kecam Aksi Anarkis Tolak Survei Seismik di Pulau Kangean

​Sorotan terhadap anggaran ATK di DLH Lampung Utara mencuat setelah publik membedah nilai pagu Rp3,9 miliar dan membandingkannya dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Pemerintah Pusat.

Analisis terhadap postur anggaran mengungkap adanya ketimpangan signifikan antara regulasi pusat dengan realisasi di tingkat daerah. Berdasarkan ketentuan PMK, satuan kerja dengan jumlah pegawai di atas 40 orang idealnya mengalokasikan standar belanja cetak, fotokopi, dan penjilidan sebesar Rp59 juta per tahun.

Namun, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pagu anggaran yang tercatat justru melonjak hingga Rp3,9 miliar, yang berarti mencapai puluhan kali lipat dari estimasi standar pusat.

​Perbedaan angka yang sangat mencolok tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini menuntut kejelasan mengenai dasar perhitungan anggaran, rincian volume pekerjaan, hingga realisasi penggunaan dana miliaran rupiah tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Saobi Dukung Penuh Eksploitasi Migas di Kangean: “InsyaAllah Desa Kami Akan Maju”

​Desakan agar DLH segera membuka rincian belanja secara transparan pun semakin menguat guna meredam spekulasi adanya pemborosan maupun potensi penyimpangan anggaran.

​Dengan pernyataan resmi dari Plt. Inspektur, proses audit internal kini resmi bergulir. Irbansus akan mendalami apakah pagu Rp3,9 miliar tersebut memang berbasis kebutuhan operasional yang mendesak atau justru mengindikasikan adanya kekeliruan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.

​Kini, publik menanti hasil pemeriksaan objektif dari Inspektorat. Jika ditemukan bukti penyimpangan, tekanan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum diprediksi akan semakin besar.

Di tengah sorotan terhadap tata kelola APBD, ketegasan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di Bumi Ragem Tunas Lampung.