LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Alokasi anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 memicu kegaduhan. Tak tanggung-tanggung, pagu yang dipasang mencapai Rp3,9 miliar, angka yang dinilai mustahil untuk sekadar urusan kertas dan tinta.
Ketimpangan ini terpotret jelas saat disandingkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan tersebut, satuan kerja dengan personel di atas 40 orang idealnya hanya menyerap anggaran sekitar Rp59 juta per tahun.
Fakta Mencengangkan, terdapat selisih hingga 66 kali lipat antara pagu DLH Lampung Utara dengan standar nasional. Selisih jumbo ini memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan praktik “penggelembungan” (mark-up) atau penyimpangan peruntukan anggaran.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru menemui jalan buntu dan diwarnai aksi kucing-kucingan. Kepala DLH Lampung Utara, Ina Sulistya, S.P., terkesan bungkam dan memberikan jawaban yang tidak sinkron saat dikonfirmasi via WhatsApp. Ina berdalih sedang sakit dan berada di Bandar Lampung.
“Belum bisa, sedang ingin istirahat, kurang sehat. Habis Lebaran baru ke Kotabumi,” tulisnya. Senin (25/05/26).
Keesokan harinya, 26 Mei 2025 pukul 08.13 WIB, saat kembali dimintai penjelasan terkait rincian anggaran tersebut, Ina memberikan jawaban yang tidak sinkron.
“Iya, ini mau ke Rumah Dinas Bupati laporan kegiatan, kemarin saya di Balam (Bandar Lampung). Saya laporan pengangkutan sampah kemarin, ini langsung mau pulang ke Balam, mau ziarah dulu. Habis Lebaran saja kalau mau ke kantor.” ujarnya.
Ironisnya, alibi sang Kepala Dinas rontok oleh kesaksian bawahannya sendiri. Saat Ina mengaku berada di luar kota atau sakit, sejumlah pegawai DLH justru mengonfirmasi bahwa pimpinan mereka berada di kantor dan sempat memimpin apel pagi.
”Ke sini saja ke kantor, Kadis ada di kantor,” ungkap salah satu sumber internal DLH yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan teknis yang rasional terkait urgensi pencetakan dokumen yang menelan biaya hingga miliaran rupiah tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di level internal, terutama tentang bagaimana proses verifikasi bisa meloloskan pengajuan anggaran yang secara ekstrem melampaui standar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketidakterbukaan pihak dinas semakin memperkuat spekulasi bahwa ada “proyek siluman” di balik tumpukan kertas belanja ATK tersebut. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit pos anggaran fantastis ini demi menyelamatkan uang negara.









