Diduga Gelembungkan Jumlah Siswa, Kepsek SMPN 1 Natal Mandailing Natal Disinyalir Korup Dana BOSP

Berry Pratama
4 min
IMG 20260606 181432
A-AA+A++

Mandaling Natal, Nusantaratoday.id – Amanah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah demi mencerdaskan kehidupan bangsa kembali tercoreng. Dana yang bersumber dari uang rakyat tersebut diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, demi meraup keuntungan pribadi.

​Aroma tak sedap mengenai pengelolaan anggaran ini terendus di SMP Negeri 1 Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari awak media, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), serta DPP TOPAN RI melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (06/06/2026).

​Kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan transparansi terkait penggunaan anggaran dana BOSP Tahun Anggaran 2023–2025. Fokus investigasi tertuju pada MIDRADIANA, S.Pd., M.M., selaku Kepala Sekolah definitif yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

​Namun sangat disayangkan, Kepala Sekolah tidak berada di ruang kerjanya. Berdasarkan keterangan dari staf Tata Usaha (TU), yang bersangkutan sedang tidak masuk sekolah.

​”Ibu Kepsek tidak ada di tempat, sedang ada urusan keluarga,” ujar salah seorang staf TU.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media bersama LP-KPK dan DPP TOPAN RI, ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara data jumlah siswa yang dilaporkan dalam sistem Dapodik dengan jumlah riil siswa aktif di sekolah tersebut.

​“Jumlah siswa yang dilaporkan untuk menyerap dana BOSP jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah siswa yang benar-benar aktif belajar di kelas. Ini merupakan modus lama yang tetap nekat dilakukan demi memperkaya diri sendiri atau golongan, yang jelas-jelas merugikan keuangan negara,” tegas Agustinus Zebua dari Komnas LP-KPK di lokasi investigasi.

Baca Juga :  Ahmad Hosaini ; Bupati Tidak Serius Ngurus Pendidikan di Kabupaten Sumenep

Merujuk pada data sekunder yang dihimpun oleh lembaga investigasi, rincian alokasi anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mengalir ke SMPN 1 Natal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2025) adalah sebagai berikut.

​Alokasi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mengalami peningkatan yang signifikan dan konsisten. Pada tahun 2023, total anggaran yang dikelola mencapai Rp269.730.000, yang disalurkan secara merata dalam dua termin, yaitu sebesar Rp134.865.000 pada Tahap 1 dan Rp134.865.000 pada Tahap 2.

​Memasuki tahun 2024, jumlah tersebut meningkat dengan total kumulatif mencapai Rp321.900.000, di mana pencairan Tahap 1 dan Tahap 2 masing-masing mendapatkan porsi seimbang sebesar Rp160.950.000.

​Tren kenaikan ini terus berlanjut hingga tahun 2025 dengan mencatatkan total anggaran tertinggi sebesar Rp367.410.000, yang didistribusikan secara berkala masing-masing senilai Rp183.705.000 untuk Tahap 1 dan Tahap 2.

​Pertumbuhan yang stabil dari tahun ke tahun ini mencerminkan peningkatan dukungan finansial yang semakin kuat untuk menunjang operasional satuan pendidikan.

Dalam kurun waktu tiga tahun, negara telah menggelontorkan anggaran fantastis mencapai Rp959.040.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). Mengacu pada estimasi indeks dana sebesar Rp1.100.000 per siswa per tahun, indikasi manipulasi (penggelembungan) data siswa ini dinilai menjadi motif utama untuk mengeruk keuntungan ilegal.

Baca Juga :  Tolak Survei Seismik, Asmuni ; Nur Faizin Jangan Manuver Politik Tanpa Aksi Nyata

​Sikap Kepala Sekolah yang terkesan menghindar saat dikonfirmasi memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan penyelewengan data. Tindakan non-kooperatif ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta menabrak prinsip transparansi publik yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

​Lebih jauh, praktik manipulasi ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

​“Temuan ini akan segera kami susun dan laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH). Data lapangan yang kami miliki sangat valid dan berbanding terbalik dengan laporan Dapodik. Pihak sekolah tidak akan bisa berkilah lagi,” pungkas perwakilan tim investigasi.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan awak media melalui pesan instan WhatsApp belum mendapatkan respons atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Publik kini menunggu langkah tegas dan cepat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mega-skandal di sektor pendidikan ini. (Tim)