​Dugaan KKN Dana BOSP: Mantan Kepsek SMPN 2 Natal Diduga Manipulasi Data Siswa Demi Perkaya Diri

Berry Pratama
4 min
IMG 20260606 213333
A-AA+A++

Madina, Nusantaratoday.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Negeri 2 Natal yang berlokasi di Desa Tunas Karya, Kecamatan Natal. Sekolah tersebut diduga kuat melakukan manipulasi data dengan memasukkan data siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) demi meraup keuntungan pribadi. Sabtu (06/06/2026).

​Guna menguji kebenaran informasi tersebut, awak media telah menemui Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Natal, Desiska Juwita Nasution, S.Pd., di ruang kerjanya. Namun, Desiska enggan berkomentar jauh mengenai karut-marut pengelolaan anggaran di periode sebelumnya.

​”Segala bentuk kegiatan dan SOP mengenai tata kelola BOSP dari tahun 2023 sampai 2025 tidak bisa saya jelaskan. Sebab, pada periode tersebut bukan saya yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Desiska normatif.

​Sikap tertutup ini sangat disayangkan, mengingat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik demi mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

​Berdasarkan hasil temuan, kondisi sarana dan prasarana (sarpras) di SMPN 2 Natal justru tampak memprihatinkan. Kerusakan parah terlihat jelas pada bagian atap dan sejumlah fasilitas bangunan utama. Kondisi riil ini dinilai sangat kontras dan tidak mencerminkan adanya pemeliharaan yang optimal oleh pihak sekolah.

​Padahal, dokumen anggaran yang dihimpun menunjukkan bahwa sekolah ini secara rutin menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan tren yang terus melonjak setiap tahunnya. Pada tahun 2023 misalnya, dana BOSP disalurkan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing Rp111.000.000 untuk kuota 200 siswa, sehingga total anggaran yang dikelola pada tahun tersebut mencapai Rp222.000.000.

Baca Juga :  Momen Menarik SMKN 3 Kotabumi, Tapis Lampung Sambut Kadisdikbud, Pesan Antikorupsi Menggema

​Tren kenaikan mulai terlihat memasuki tahun 2024, di mana jumlah penerima meningkat menjadi 203 siswa. Pada periode ini, pemerintah menyalurkan anggaran sebesar Rp112.665.000 per tahap, yang berarti total dana BOSP yang dicairkan dalam dua tahap mencapai Rp225.330.000. Kenaikan yang paling signifikan kemudian terjadi pada tahun 2025, di mana data Dapodik mencatat lonjakan drastis hingga 244 siswa. Kondisi ini membuat kucuran dana ikut membengkak menjadi Rp135.420.000 per tahap, atau total akumulasi mencapai Rp270.840.000 dalam setahun.

​Selain anggaran sarpras yang bernilai fantastis tersebut, pos anggaran untuk kegiatan pengembangan perpustakaan juga terindikasi macet. Fakta di lapangan menunjukkan realisasi program perpustakaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dinilai sama sekali tidak sebanding dengan besaran dana yang telah dicairkan.

​Dugaan penyelewengan ini semakin benderang setelah tim investigasi gabungan turun langsung ke lokasi. Tim ini terdiri dari Komnas LP-KPK yang dipimpin oleh Agustinus Zebua, DPP TOPAN-RI (Tim Operasional Pemantauan Keuangan Negara Dan Asset Negara), serta perwakilan media.

​Dari hasil pencocokan data di lapangan, tim menemukan adanya diskrepansi (ketidaksesuaian) yang sangat telanjang antara jumlah siswa yang terdaftar di dalam sistem Dapodik dengan jumlah siswa yang aktif belajar di dalam kelas secara faktual.

​Sebagai catatan, Dapodik merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan yang menjadi indikator utama penentu volume penyaluran Dana BOSP. Dengan menggelembungkan jumlah siswa secara fiktif, alokasi dana yang mengalir ke rekening sekolah otomatis ikut membengkak. Modus inilah yang diduga kuat menjadi ladang basah oknum tertentu untuk meraup keuntungan finansial pribadi.

​Hingga laporan ini diturunkan, instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Kendati demikian, gelombang desakan dari berbagai pihak mulai menguat. Dinas Pendidikan Kabupaten Madina serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap manajerial dana BOSP di SMPN 2 Natal.

Baca Juga :  Paradoks Fiskal Lampung Utara: Hak DBH Rp100 Miliar Mandek, Syahwat Berutang Rp150 Miliar Malah Dikebut

​Ketua Tim Komnas LP-KPK, Agustinus Zebua, menegaskan bahwa jika manipulasi data ini terbukti, maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang murni.

​”Manipulasi data pendidikan bukan sekadar pelanggaran moral atau administrasi, melainkan kejahatan serius. Tindakan ini secara nyata merugikan keuangan negara,” tegas Agustinus.

​Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, oknum yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan ini juga menabrak UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan secara transparan dan jujur.

​Afdal, anggota tim investigasi lainnya, menambahkan bahwa praktik lancung seperti ini harus diusut tuntas agar tidak meruntuhkan mosi percaya masyarakat terhadap institusi pendidikan.

​”Dana pendidikan itu hak siswa untuk mendapatkan mutu belajar yang layak, bukan komoditas untuk memuaskan syahwat memperkaya diri sendiri atau kelompok,” pungkas Afdal.

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan di Kabupaten Madina untuk memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terus berulang.

​Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab dari mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Natal yang kini telah pensiun, Linasari Lubis, S.Pd. Namun, upaya konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp di nomor 0822-9410-#### sama sekali tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.