Pekanbaru, Nusantaratoday.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan penegakan hukum kini tak hanya berfokus memburu pelaku kejahatan, tetapi juga menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Hal itu disampaikan Jaksa Fungsional Kejati Riau, Aldininggar Pandanwangi, S.H., dan Siti Lauriyanti Imran, S.H., M.Kn., saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa di Studio RRI Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
“Kini penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada follow the suspect, tetapi juga follow the money, sehingga aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara,” jelas narasumber dalam dialog tersebut.
Dalam kesempatan itu dijelaskan, Badan Pemulihan Aset (BPA) dibentuk berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kehadiran BPA bertujuan memperkuat sistem pemulihan aset agar lebih terintegrasi, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pembentukan BPA juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil tindak pidana secara optimal demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam dialog tersebut, masyarakat juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian aset hasil tindak pidana. Penyelesaian dilakukan melalui pelelangan terbuka, penjualan langsung, maupun pemusnahan terhadap barang tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hasil penyelesaian aset dapat disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimanfaatkan untuk operasional instansi pemerintah, atau dihibahkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejati Riau berharap masyarakat semakin memahami peran Badan Pemulihan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum yang tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian Negara.





