Tergoda Manisnya Proyek Pipa Air, 3 Pejabat PDAM Bekasi Resmi Ditahan Kejaksaan

Berry Pratama
2 min
IMG 20260731 230540
A-AA+A++

Nusantaratoday.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

​Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ diduga kuat melancarkan praktik manipulasi pembayaran proyek pemasangan sambungan pipa air bersih di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.

​Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut.

​”Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambungan pipa air bersih Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun anggaran 2024 hingga 2025,” ujar Semeru dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

​Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi.

​Namun, bagian pemasaran saat itu menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) penetapan biaya pemasangan yang melanggar prosedur resmi. Biaya melambung yang ditetapkan sepihak tersebut menuai keberatan dari para pemohon.

Baca Juga :  Babak Penentu Izin BTS Kelapa Tujuh: Berkas Geser ke Cipta Karya, Siapa Tanggung Jawab Jalan Rusak

​Kendati demikian, para pelanggan tidak memiliki pilihan lain mengingat tingginya kebutuhan akan akses air bersih untuk operasional rumah tangga maupun bisnis.

​”Karena kebutuhan air sangat mendesak dan tidak ada alternatif lain, para calon konsumen terpaksa menyetujui dan membayar besaran biaya yang ditetapkan oleh bagian pemasaran,” jelas Semeru.

​Biaya yang ditarik secara tidak sah tersebut kemudian disetorkan ke rekening khusus yang sengaja disiapkan para tersangka.

​Alih-alih masuk ke kas resmi daerah, Kejari menemukan bukti bahwa aliran dana tersebut ditilap dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Akibat praktik curang ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis.

Baca Juga :  Belanja Swakelola Rp1,9 Miliar di Dinas Perkebunan dan Peternakan Disorot

​”Tindakan para tersangka diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,506 miliar (Rp4.506.920.372),” tegas Semeru.

​Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, lengkap dengan pemeriksaan belasan saksi serta ahli.

​Tersangka MSB & RF, Resmi ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Tersangka AEZ, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

​Di akhir penjelasannya, Semeru mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengawal dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan daerah.

​”Jika masyarakat menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut kini dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).