Lampung Selatan, Nusantaratoday.id – Polisi mengungkap laporan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Jati Agung, Lampung Selatan, ternyata palsu. Motor Honda Beat yang disebut dirampas di jalan ternyata telah digadaikan sehari sebelumnya.
Kasus ini dilaporkan M.S.Y. (16), warga Jati Agung, pada Minggu (9/8/2026). Dalam laporan awal, dia mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pelapor awalnya mengaku dipepet mobil Honda Brio hitam saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung.
“Korban mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah. Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” kata Deddy dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Menurut pengakuan awal M.S.Y., seorang pria kemudian turun dari mobil dan mendorongnya hingga terjatuh. Motor Honda Beat miliknya lalu dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru.
Kerugian akibat peristiwa yang dilaporkan sebagai curas itu ditaksir mencapai Rp 18,6 juta.
Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat menyelidiki laporan tersebut. Penyidik Polsek Jati Agung mencocokkan keterangan pelapor dengan keterangan saksi, kondisi di lokasi kejadian, serta rekaman kamera pengawas.
Salah satu kejanggalan ditemukan pada perbedaan waktu antara keterangan M.S.Y. dengan rekaman yang diperoleh penyidik.
“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra.
Polisi kemudian memeriksa M.S.Y. secara lebih mendalam. Dalam pemeriksaan lanjutan, remaja tersebut akhirnya mengakui bahwa motor itu tidak dirampas.
Motor Honda Beat tersebut ternyata telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat.
M.S.Y. mengaku menggadaikan motor tersebut kepada warga Kecamatan Jati Agung. Dari gadai itu, dia menerima uang sebesar Rp 2 juta.
Polisi kemudian mengamankan Honda Beat tersebut untuk dijadikan barang bukti. Temuan motor itu semakin menguatkan hasil penyelidikan bahwa aksi curas sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi.
Deddy mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang bertentangan dengan fakta. Laporan palsu, kata dia, dapat berujung pada konsekuensi hukum sekaligus mengganggu proses penegakan hukum.
Polisi juga harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menyelidiki laporan yang ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.






