PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda, mengamankan dua tersangka, serta menyita total 23,3 gram sabu siap edar.
Pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kosong di Jalan Kerjasama, Gang Buyut 5, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas meringkus tersangka berinisial IB (25), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Gandus. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut, polisi menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,7 gram yang tergeletak di atas meja.
Selain barang haram, petugas juga menyita, 1 unit timbangan digital merek CAMRY, 1 buah skop pipet, dan 1 bal plastik klip bening (alat pengemas sabu). Tersangka IB tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya untuk diedarkan.
Tak butuh waktu lama, tiga hari berselang pada Minggu 14 juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit 1 Satresnarkoba kembali mengendus peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Di lokasi ini, petugas mengamankan RK (43), seorang buruh harian asal Kelurahan 8 Ilir. Polisi yang jeli berhasil membongkar siasat tersangka yang menyembunyikan 18 bungkus sabu dengan berat bruto 15,6 gram di lantai kamar mandi kontrakan.
Dari tangan RK, petugas mengamankan barang bukti tambahan berupa 1 unit timbangan digital, 1 kotak bertuliskan “Hannah Martin”, 1 buah skop pipet, dan Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu. Hasil tes urine terhadap RK juga menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa modus pelaku yang memanfaatkan rumah kosong maupun kontrakan tidak akan bisa mengelabui petugas.
”Rumah kosong maupun sudut kamar mandi tidak luput dari kejelian tim kami. Keberhasilan meringkus dua pengedar di dua lokasi berbeda dalam waktu tiga hari ini menegaskan bahwa Polrestabes Palembang tidak mengenal kata jeda dalam memburu jaringan narkoba,” tegas Kombes Pol Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas sinergi dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
”Informasi dari masyarakat adalah kunci. Jaringan ini mencoba bersembunyi di tengah pemukiman warga, namun berkat laporan yang cepat, kita bisa menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan. Polda Sumsel berkomitmen melakukan tindakan paling tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari jerat narkoba.





