Ungkap Kasus Pencurian Aset PT KAI, Polsek Natar Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berry Pratama
2 min
IMG 20260813 WA0473
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – Jajaran Tim URC Polsek Natar berhasil mengumumkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial HS (51) berhasil ditangkap di area Pesawaran.

​Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

​”Tersangka HS kami amankan pada Rabu (12/8/2026) pukul 16.27 WIB di kediaman adiknya yang berlokasi di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” jelas AKP Setyo.

Baca Juga :  Tak Kasih Kendor, Polsek SU II Palembang Sikat Dua Buron Pencuri HP Rumah Makan di Tempat Persembunyian

​Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pegawai PT KAI, Tomi Wicaksono Adhi (37). Peristiwa terjadi pada Rabu (1/10/2025) dini hari di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan. Dalam aksinya, pelaku mengangkut enam potong besi rel kereta api menggunakan kendaraan pikap, yang menimbulkan kerugian bagi PT KAI senilai kurang lebih Rp15 juta.

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi mendapati keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, diamankan pula barang bukti berupa satu unit mobil pikap biru (BE 8186 WY), satu unit telepon seluler, bukti transfer hasil penjualan besi, serta batang besi rel hasil curian.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor di Lampung Selatan Ternyata Tetanggaan dengan Korban

​Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Natar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

IMG-20260814-WA0147(1)