Manfaatkan Celah Jendela, Pencuri HP Dibekuk Polisi Saat Korban Tertidur Lepas

Berry Pratama
2 min
IMG 20260814 091421
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – Jajaran Polsek Penengahan mengamankan RP (31), pelaku penyusupan dan pencurian dua unit telepon seluler (HP) di kediaman warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

​Kapolsek Penengahan, IPTU Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

​”Tersangka RP sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan adanya keterlibatan dua rekan lainnya,” ujar Tedi.

​Aksi kejahatan ini berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman S (43), Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang. Saat insiden terjadi, korban bersama istrinya tengah terlelap di dalam kamar.

Baca Juga :  Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

​Pelaku menyusup dengan memanfaatkan celah jendela samping kamar yang tidak terkunci. Begitu berhasil masuk, RP langsung mengembat dua HP yang berada di atas meja, hanya berjarak sekitar dua meter dari jendela.

​Barang elektronik yang digasak terdiri dari Vivo V2207 warna Metaverse Green milik korban dan Vivo V2238 warna Summer Cyan milik sang istri. Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp4 juta.

​”Pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan rumah yang sepi dan korban yang tertidur lelap,” jelas Tedi.

​Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal mengidentifikasi keterlibatan RP dan langsung menyergap kediamannya. Saat diinterogasi, RP berkulit terang mengakui beraksi bersama dua rekannya yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Sikat Spesialis Pembobol Gudang, Polsek SU II Palembang Amankan Ratusan Besi Behel

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo V2238 warna Summer Cyan, dan 2 buah kotak resmi HP milik korban sebagai bukti kepemilikan.

​”Kami masih bergerak di lapangan untuk mengejar dua pelaku buron lainnya serta mendalami potensi adanya barang bukti tambahan,” tegas Tedi.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP mendekam di Mapolsek Penengahan. Ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

IMG-20260814-WA0147(1)