Enam Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor dan HP di Katibung Akhirnya Diringkus Polisi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260813 WA0467
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – Pelarian J (46) berakhir di tangan petugas. Setelah enam bulan menjadi buronan, tersangka kasus pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di Kecamatan Katibung ini akhirnya diringkus aparat kepolisian.

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.

​“Tersangka J (46) berhasil kami amankan di kediamannya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB,” terang IPTU Dita.

​Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Tekab 308 Polsek Katibung dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Sita 98 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Amankan Sopir asal Ogan Ilir

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung. Pelaku menyasar rumah korban, MA (27), dan menggasak barang berharga yang berada di area dapur.

​Dalam aksi tersebut, J mengembat satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (BE 3274 AR), satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1 juta. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Katibung.

Jejak pelaku mulai terendus setelah petugas menerima informasi keberadaan J pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tanpa membuang waktu, Tim URC gabungan langsung bergerak dan mengepung kediaman tersangka hingga berhasil mencokoknya tanpa perlawanan pada pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang ASN di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksi tersebut bersama rekannya, N, yang saat ini kasusnya telah memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

​Kini, J harus mendekam di sel tahanan Polsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IMG-20260814-WA0147(1)