Tak Kunjung Kantongi PKKPR, Pembangunan Menara BTS Pemalang Bawa-Bawa Nama Oknum

Setiawan
2 min
Marki 20261017 115424086 scaled
21
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID – Pembangunan menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) Smartfren di RW 12, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, memicu polemik warga. Pengerjaan proyek oleh PT CSEI selaku subkontraktor PT Protelindo—diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena nekat beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan resmi terbit.

Pantauan di lokasi pada Jumat (16/10/2026) menunjukkan pengerjaan struktur pondasi telah berjalan selama tiga hari. Padahal, dokumen krusial seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) belum dikantongi.

Kabid Tata Ruang DPUPR Pemalang, Andi Lala, menegaskan bahwa permohonan yang masih berproses di sistem Online Single Submission (OSS) tidak bisa dijadikan alasan untuk memulai konstruksi fisik di lapangan.

“Permohonan perizinan yang sedang berproses tidak membenarkan adanya pengerjaan fisik sebelum PKKPR resmi diterbitkan,” tegas Andi.

Baca Juga :  Bekas Tambang Galian C Perhutani Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Audit Transparan dan Sanksi Pidana

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang, Ahmady. Ia menekankan bahwa perizinan lingkungan memerlukan keabsahan PKKPR dari DPUPR sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Di tengah sorotan perizinan tersebut, perwakilan PT CSEI, Firza, mengklaim dokumen proyeknya sedang diproses. Namun, Firza melimpahkan penanganan operasional dan koordinasi proyek ini kepada seorang oknum pejabat/instansi berinisial NR.

Pencatutan nama oknum ini kian memicu spekulasi publik terkait dugaan praktik ‘pintu belakang’.

Sikap tegas langsung ditunjukkan Pemkab Pemalang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang, Eko Adi, memastikan akan segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk mengecek langsung ke lokasi. Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri status perizinan agar tindakan tegas dapat diambil sesuai prosedur,” kata Eko Adi.

Baca Juga :  Pemcam Ulujami Dorong Persiapan Pembangunan SPPMT di Desa Blendung

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas temuan di lapangan begitu hasil koordinasi dengan DPMPTSP difinalisasi.

Dugaan pelanggaran Perda dan pencatutan nama oknum instansi ini memantik reaksi keras elemen masyarakat. Ketua Forum Gerakan Pemuda Pemalang Raya, Andy Rahmat Prasetya, mendesak penegak Perda tidak tebang pilih.

“Kami mendesak Pemkab Pemalang bersikap tegas. Pelanggaran Perda seperti ini tidak boleh dibiarkan. Satpol PP harus responsif menindak proyek-proyek ‘bodong’ yang mendahului izin,” desak Andy.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait termasuk mengklarifikasi keterlibatan oknum yang disebut guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai asas kode etik jurnalistik.

IMG-20260904-WA0396