Bekas Tambang Galian C Perhutani Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Audit Transparan dan Sanksi Pidana

Berry Pratama
2 min
IMG 20260814 WA02271
A-AA+A++

Pemalang, Nusantaratoday.id — Lahan bekas tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, kembali memicu polemik. Aset milik Perum Perhutani yang sempat disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut dibiarkan terbengkalai lebih dari satu tahun pasca-hentinya aktivitas pengerukan, tanpa ada tanda-tanda pemulihan lingkungan.

​Mangkraknya lokasi tambang ini memantik reaksi keras praktisi hukum Kuswanto, S.H. Ia menegaskan, pemulihan lahan pascatambang merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar formalitas administratif.

​Kuswanto mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera menggelar inspeksi serta audit terbuka guna menelisik kejelasan legalitas, dokumen Rencana Reklamasi, hingga keberadaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).

​”Kami mendesak pemeriksaan lapangan dilakukan secara transparan. Harus diurai secara gamblang siapa pemegang izinnya, bagaimana skema reklamasinya, di mana posisi dana Jamrek, dan apa alasan pemulihan lahan dibiarkan telantar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kuswanto, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan TNI, Ingatkan Publik pada Insiden Penguntitan Densus 88

​Ia mengingatkan, pengabaian reklamasi memiliki konsekuensi pidana serius. Mengacu pada Pasal 161B UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP yang memangkrakkan kewajiban reklamasi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, di luar kewajiban pembayaran dana paksa.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, IUP kegiatan tambang tersebut tercatat atas nama Vivi Nandya, yang disinyalir memiliki hubungan kekerabatan dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholis.

​Saat dikonfirmasi, Nurkholis berdalih bahwa penataan lahan reklamasi tertahan karena masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​”Aktivitas penataan reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum adanya PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, sementara dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholis melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi Warga, Etty Apriani Nahkodai RW 01 Arimbi Jaya Prabumulih Periode Baru

​Namun, dalih tersebut langsung dipatahkan oleh Pemerhati Sosial, Andy Rahmat Prasetya. Andy menilai alasan hambatan administrasi untuk menunda pemulihan lingkungan sangat tidak masuk akal. Sebab, kewajiban reklamasi mengacu pada Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT) yang wajib disetujui sejak awal sebelum operasional penambangan dimulai.

​”PPKH itu legalitas dasar yang wajib tuntas sebelum pengerukan dilakukan. Kalau sekarang beralasan reklamasi tertahan karena menunggu PPKH pasca-operasi, lantas atas dasar apa aktivitas penggalian di kawasan hutan itu diizinkan sejak awal.” cetus Andy.

​Andy menegaskan, seluruh operasional pertambangan wajib tunduk pada Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 demi mencegah kerusakan lingkungan berkepanjangan yang merugikan masyarakat sekitar.

​Desakan serupa disuarakan sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka meminta Perum Perhutani dan pengelola tambang tidak lepas tangan dan segera merealisasikan langkah nyata pemulihan fungsi ekosistem di bekas lokasi galian tersebut.

IMG-20260814-WA0147(1)