Palembang, Nusantaratoday.id – Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil menggulung komplotan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tidak hanya menggasak puluhan motor, kedua pelaku juga kedapatan membekali diri dengan senjata api rakitan (senpira) hingga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Wahyudi (28) dan Perlyka Jordi (22), warga Kelurahan Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek IT II Palembang, AKP Firmansyah, mengungkapkan bahwa sepak terjang kedua bandit ini terhenti setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Septia Anggraeni. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street saat terparkir di depan Hotel Landosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026.
“Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus,” ujar AKP Firmansyah dalam konferensi pers. Senin (13/07/26).
Saat disergap petugas, kedua residivis ini tak berkutik. Polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku. Tak berhenti di situ, penggeledahan intensif dilanjutkan ke sepeda motor dan tas milik tersangka.
Hasil penggeledahan tersebut sangat mengejutkan karena petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti ilegal. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi tajam kaliber 9 mm, serta satu unit senjata api mainan dan korek api yang berbentuk pistol.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah anak kunci T yang telah dimodifikasi, serta satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui telah beraksi lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Uang hasil penjualan motor curian tersebut mereka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli sabu,” beber Firmansyah.
Dari hasil pengembangan di lapangan, korps korps bayangkara ini berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari berbagai TKP di Kota Palembang.
Selain sembilan motor tersebut, barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit Yamaha PCX hitam, satu unit Honda Beat merah, rekaman CCTV, senjata tajam, senpira beserta amunisi, alat perusak kunci (letter T), serta dua paket kecil diduga sabu.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar kemungkinan adanya TKP lain serta memburu jaringan penadah yang menampung motor-motor curian ini,” tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini resmi mendekam di sel tahanan Polsek IT II Palembang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sementara untuk kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, penyidik tengah melakukan pendalaman terpisah untuk memperberat hukuman kedua pelaku.





