Tega Khianati Ketulusan Ibu, Polsek Plaju Palembang Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Orang Tua

Berry Pratama
2 min
IMG 20260915 145535
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang memproses hukum seorang buruh bernama Djuliansyah (41) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul milik ibu kandungnya sendiri, Nurmala Dewi (64).

​Aksi penggelapan ini bermula pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaku mendatangi kediaman korban di Lorong Sunia, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, dengan dalih meminjam mobil untuk keperluan operasional antar-jemput harian. Namun, setelah kendaraan diserahkan, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

​Ibu korban sempat berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pelaku di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali, tetapi pelaku selalu tidak berada di tempat. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada 11 Agustus 2026.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Nias Amankan Terduga Pengedar dan Barang Bukti Sabu di Gang Nusantara

​Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Plaju, AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka setelah tim operasional menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu (12/9/2026) sore.

​”Anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil milik orang tuanya,” ujar AKP Sutioso.

​Kanit Reskrim Polsek Plaju, IPDA Feby Julian Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen BPKB mobil Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik bernomor polisi BG 1528 QP.

Baca Juga :  LSM BAN Desak Polres Palopo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Pasutri Senilai Rp20 Juta

​”Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas IPDA Feby Julian Pratama.

IMG-20260904-WA0396