MALANG, NUSANTARATODAY.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali menggemparkan publik. Seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, beserta putra kandungnya diringkus oleh aparat kepolisian. Senin (13/07/26) dini hari.
Keduanya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati. Aksi bejat tersebut disinyalir menggunakan modus operandi yang manipulatif, di mana pelaku memanfaatkan otoritasnya untuk menyentuh bagian sensitif korban dengan dalih memijat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pendampingan hukum, praktik lancung ini diduga bukan baru saja terjadi, melainkan telah berurat akar selama hampir 30 tahun. Korban pertama teridentifikasi telah mengalami trauma pelecehan ini sejak tahun 1996.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakqi, mengungkapkan bahwa gunung es kasus ini mulai pecah setelah sejumlah korban berani bersuara. Hingga saat ini, tercatat sudah ada lima hingga enam santriwati yang resmi melayangkan laporan ke pihak berwenang.
”Aksi kekerasan seksual ini diduga kuat telah berlangsung selama tiga dekade. Berdasarkan kesaksian yang kami himpun, korban pertama bahkan mengalami pelecehan sejak tahun 1996. Saat ini, sudah ada 5 sampai 6 santriwati yang resmi melaporkan kejadian ini dan kami akan terus kawal hingga tuntas,” ujar Muhammad Zakqi kepada media. Rabu (15/07/26).
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat tengah melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi terus bergerak mendalami kronologi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat atau alumni santri yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor guna membantu mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.
Hingga berita ini diturunkan, ayah dan anak yang menjadi terduga pelaku tersebut masih ditahan dan menjalani pemeriksaan maraton di kantor polisi.





