Pemalang , Nusantartoday.id — Aktivitas penarikan kabel jaringan internet di sepanjang badan jalan kabupaten yang menghubungkan Kelurahan Bojongbata hingga Desa Mengori, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan.
Pemasangan infrastruktur tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan warga setempat.
Hasil pantauan di lapangan pada Selasa (15/9/2026) memperlihatkan sejumlah pekerja teknis tengah menarik kabel di Jalan Raya Desa Bojongbata–Mengori.
Namun, pengerjaan fisik ini diduga melangkahi serangkaian tahapan perizinan, mulai dari tingkat lingkungan, pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
Kasi Pemerintahan Desa Mengori, Cipto, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penarikan kabel di wilayah hukumnya.
“Besok saya tanyakan ke Bu Kepala Desa,” ujar Cipto singkat saat dikonfirmasi.
Keterangan senada disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman. Ia menegaskan pihak kecamatan belum menerima surat pemberitahuan maupun tembusan resmi terkait kegiatan instalasi tersebut.
Sementara itu, sumber dari Dinas PUPR Kabupaten Pemalang mengonfirmasi bahwa aktivitas pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) di jalur kabupaten tersebut diyakini belum memiliki izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan provider PT JTIG/PIKENET, Cipto Sugondo, berdalih bahwa pekerjaan penarikan kabel tersebut merupakan bagian dari penyelesaian komitmen penyediaan jaringan internet di Desa Mengori.
“Kami dari PT JTIG/PIKENET. Kegiatan penarikan kabel hanya meneruskan dikarenakan kami sudah berkomitmen untuk membangun infrastruktur jaringan internet di Desa Mengori,” kata Cipto melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu melalui Setiawan Aditapa menegaskan bahwa secara regulasi, kepemilikan izin operasional Internet Service Provider (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanyalah payung hukum nasional.
“Ketika melakukan eksekusi fisik di lapangan, seperti menanam tiang atau membentang kabel udara, penyedia jasa wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan dan persetujuan lingkungan setempat. Kalau benar tidak berizin tentu kegiatan tersebut bisa dikatakan ilegal. Maka Satpol PP dan Dinas terkait harus segera mengambil tindakan tegas (membongkar), agar kesemrawutan jaringan internet tidak semakin parah,” kata Aditapa.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan, penggelaran jaringan kabel di daerah setidaknya harus memenuhi tiga tahapan izin lokal yakni, ditingkat lingkungan (RT/RW) urat rekomendasi/tidak keberatan warga agar pemasangan tidak mengganggu estetika dan keselamatan, kemudian ditingkat Desa/Kelurahan, surat izin administratif masuk jaringan atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selanjutnya, ditingkat Dinas (DPUPR/DPMPTSP), Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) serta Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL) guna mencegah kerusakan fasilitas umum.
Pemasangan infrastruktur jaringan tanpa kelengkapan izin daerah berisiko memicu konflik sosial hingga penertiban paksa oleh Satpol PP maupun instansi terkait.






