Diduga Belum Lunas Pembayaran Lahan, Warga Lubuk Karet Pertanyakan Penggusuran oleh PT CIP

Berry Pratama
2 min
IMG 20260723 180916
A-AA+A++

BANYUASIN, NUSANTARATODAY.ID – Isu tak sedap menyelimuti proses pembebasan lahan di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Seorang warga bernama Mahelvi mengaku dirugikan akibat lahannya disinyalir telah digusur dan ditimbun oleh PT Cakra Indo Pratama (CIP), padahal proses pelunasan pembayaran lahan belum juga dituntaskan. Kamis, (23/07/2026).

​Mahelvi menjelaskan bahwa sertifikat tanah asli telah ia serahkan sejak Oktober 2025 sebagai iktikad baik dalam transaksi pembebasan lahan tersebut. Namun hingga kini, hak keuangannya tak kunjung dipenuhi secara utuh.

​”Sertifikat sudah saya serahkan sejak Oktober 2025, tetapi pelunasannya menggantung. Yang membuat saya keberatan, lahan justru sudah digusur dan ditimbun. Hak saya belum diselesaikan, tetapi fisik lahan sudah dikuasai,” tegas Mahelvi. Kamis, (23/07/2026).

Baca Juga :  Wujud Penegakan Hukum Tuntas, Kejari Pemalang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana

​Tak sekadar menuntut sisa pembayaran, Mahelvi juga mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak kerusakan fisik lahan. Menurutnya, aktivitas alat berat telah mengubah bentang alam tanah miliknya hingga kehilangan fungsi awal dan memicu kerugian materiil tambahan.

​Dalam proses mediasi sebelumnya, Mahelvi mengaku berhubungan dengan dua oknum berinisial R dan A yang mengklaim sebagai perantara sekaligus Humas PT CIP. Namun, setiap kali menagih kepastian, ia selalu dihadapkan pada jawaban yang samar.

​”Setiap kali ditanya soal pelunasan, jawabannya selalu belum ada informasi dari pusat. Kami merasa sangat dirugikan. Lahan sudah dikuasai dan dirusak, tapi kewajiban mereka malah diulur-ulur,” ujarnya.

​Polemik ini kian menyita perhatian publik lantaran salah satu oknum humas berinisial R tersebut diduga kuat masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Karet. Keterlibatan pejabat desa dalam pusaran bisnis ini menuai sorotan tajam warga terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Baca Juga :  Dituding Tabrak RAB, Mitra KDMP Tanah Abang Tantang Pembuktian di Lapangan: Datang Saja ke Lokasi

​Mahelvi berharap PT CIP memiliki iktikad baik untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya dan memberikan ganti rugi yang adil.

​”Kami hanya menuntut hak kami sesuai kesepakatan awal. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan sertifikat sudah dipegang, lahan dikuasai, tetapi pembayaran diabaikan,” tutupnya.

​Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT CIP, oknum R dan A, serta Pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi.

​Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.