Mengakselerasi Kesejahteraan Petani: AJS Kawal Pengusulan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

IMG 20251119 140226 scaled

SUMENEP, Nusantaratoday.id – Posisi strategis tembakau Madura sebagai bahan baku utama industri rokok nasional menempatkan Pulau Madura sebagai salah satu penghasil komoditas tembakau terbesar kedua di Jawa Timur. Berdasarkan data statistik, kontribusi tembakau Madura diperkirakan mencapai 60–70 persen. Ironisnya, besarnya kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat, sebab Madura masih tercatat sebagai salah satu kantong kemiskinan di provinsi ini.

Fenomena ini mendorong Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) untuk mengambil peran lebih strategis. AJS menyatakan komitmen mengawal transformasi Pulau Madura dari sekadar Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dinilai tidak berjalan efektif di bawah pengelolaan pemerintah daerah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih terarah dan berdampak luas.

Bacaan Lainnya

Ketua AJS, Faldy Aditya, menegaskan bahwa lembaganya akan konsisten mendorong pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mempercepat proses pengusulan Madura sebagai KEK. Menurutnya, status KEK merupakan langkah strategis guna memperkuat posisi petani tembakau dan memastikan nilai tambah ekonomi kembali ke masyarakat Madura secara lebih adil.

“KEK merupakan solusi peningkatan kesejahteraan petani. Dengan adanya KEK, regulasi dan legalisasi terhadap produktivitas rokok lokal dapat disesuaikan dengan skema cukai rakyat yang lebih proporsional,” tegas Faldy.

Ia juga menyoroti aspek wilayah yang kerap disalahpahami. Secara geografis, Madura merupakan kepulauan yang batas-batas teritorialnya sangat jelas terbentuk oleh perairan, mulai dari Bangkalan hingga Sumenep. Menurutnya, karakteristik ini justru mempermudah penataan bila Madura ditetapkan sebagai KEK, terlepas dari adanya Jembatan Suramadu yang menghubungkan pulau ini dengan Jawa.

“Justru karena batas wilayahnya tegas, fungsi pengelolaan akan lebih efektif jika Madura menjadi KEK,” tambahnya.

Faldy menegaskan bahwa dalam skema KEK, pemerintah pusat dapat menerapkan perlakuan khusus melalui cukai rakyat atau cukai murah bagi industri kecil dan menengah. Dengan adanya dasar regulasi yang lebih adaptif, pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan tersebut karena seluruh mekanisme pendukungnya ditopang langsung oleh pemerintah pusat.

“Selama ini perusahaan rokok nasional meraih keuntungan triliunan rupiah dari Madura. Jika KEK diterapkan, Madura akan memiliki ruang untuk menikmati kembali hasil ekonominya. Pemerintah pusat cukup memberikan kemudahan perizinan dan skema cukai yang ramah lingkungan,” ujarnya.

AJS menegaskan akan terus mengawal proses pengusulan KEK tersebut. Lembaga ini berkomitmen mendukung perubahan yang konstruktif demi peningkatan ekonomi masyarakat dan percepatan kemajuan Kabupaten Sumenep serta Pulau Madura secara keseluruhan. (IAM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *