Aturan Pajak Baru Terbit, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Fasilitas UMKM

Berry Pratama
2 min
IMG 20260611 201806
A-AA+A++

Jakarta, Nusantaratoday.id – Pemerintah menegaskan bahwa regulasi perpajakan terbaru sama sekali tidak akan menambah beban bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebaliknya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) ini diterbitkan justru untuk memperkuat proteksi, memberikan kepastian hukum, dan memperpanjang nafas insentif bagi UMKM.

​Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kompas pertumbuhan UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional.

​”Pemerintah tidak akan mengurangi hak-hak UMKM. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, akuntabel, sekaligus menumbuhkan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM,” tegas Reghi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).

​Merespons berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, Reghi mengklarifikasi bahwa aturan baru ini sama sekali tidak mencabut fasilitas perpajakan secara sepihak. Kebijakan ini justru hadir sebagai solusi hukum untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas perpajakan UMKM yang sebelumnya dibatasi oleh PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga :  Sentosa Bersolek Indah, Kelurahan Sentosa Raih Juara 1 Lomba Dekorasi Kantor Dalam HUT Kota Palembang ke-1343

Pemerintah memastikan dua poin krusial akan tetap dipertahankan dalam aturan baru ini. Pertama, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Kedua, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tetap menikmati fasilitas bebas pajak (PTKP). Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan tata kelola perpajakan demi menutup celah hukum dan memastikan kebijakan tepat sasaran.

​Reghi menjelaskan bahwa penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Fokus utama penyempurnaan ini adalah membenahi tata kelola agar insentif negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Ajak Bank Indonesia Berkolaborasi Kembangkan UMKM dan Produk Unggulan

​Salah satu poin krusial yang dibenahi adalah penertiban praktik fraksinasi usaha, yaitu modus pemecahan satu usaha besar menjadi beberapa unit kecil demi memanipulasi fasilitas pajak UMKM.

​”Praktik manipulatif seperti fraksinasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan dan mengurangi efektivitas insentif pemerintah, tetapi juga menggerus penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan kembali untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat,” cetus Reghi.

​Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah memastikan tata kelola perpajakan nasional menjadi lebih bersih dan transparan, tanpa mengusik sepeser pun fasilitas yang selama ini menjadi hak pelaku UMKM riil.

​”Kami garansi, tarif PPh final 0,5% dan pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta tetap utuh. Pemerintah berdiri bersama UMKM yang jujur dan produktif,” pungkasnya.

Sumber: Bakom RI