Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Dugaan skema eksploitasi pengupahan karyawan OPPO di Lampung kini memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas sistem gaji pokok Rp2,19 juta, yang disinyalir baru dibayar penuh jika buruh mampu menjual 16 unit ponsel per bulan.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal dan saat ini proses investigasi di lapangan sedang berjalan intensif.
”Tadi sudah dirapatkan. Saat ini kami sedang menunggu hasil investigasi dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/6/2026).
Namun, Agus masih irit bicara mengenai detail pelanggaran yang dibidik serta tenggat waktu pengumuman hasil pemeriksaan.
Lambannya keterbukaan ini memicu reaksi keras. Ketua Umum Laskar Lampung, Nero Kunang, mendesak Disnaker tidak sekadar formalitas di meja rapat, melainkan berani membongkar borok sistem pengupahan tersebut secara transparan.
”Rapat sudah selesai, sekarang waktunya pembuktian! Skema gaji Rp2,19 juta yang disandera target penjualan itu jelas menindas pekerja. Jika Disnaker serius membela buruh Lampung, buka hasil investigasi ini ke publik. Jangan ada kongkalikong atau main tutup-tutupan! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nero.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya sistem internal yang memotong hak dasar pekerja. Jika target penjualan gagal dipenuhi, upah yang dibawa pulang karyawan diduga merosot jauh di bawah nominal kontrak kerja, bahkan berpotensi menabrak aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pakar hukum ketenagakerjaan menegaskan, mengaitkan gaji pokok dengan target penjualan hingga memotong hak normatif di bawah standar minimum adalah pelanggaran regulasi yang fatal. Kini, kredibilitas Disnaker Lampung dipertaruhkan.
Publik menanti keberanian pemerintah sekadar memberi teguran kosmetik, atau menjatuhkan sanksi tegas demi kepastian hukum buruh Lampung.





