MALANG, Nusantaratoday.id – Polemik dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri Kota Malang kembali memanas. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, melontarkan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan agar segera mengambil langkah nyata menghentikan berbagai praktik pungutan yang dinilai terus membebani wali murid.
Pernyataan itu disampaikan Saniman Wafi dalam percakapan dengan wartawan Nusantara Today (09/05/2026), terkait sorotan atas persoalan lama dunia pendidikan yang hingga kini dinilai belum terselesaikan secara konkret.
Menurut Saniman, berbagai bentuk pungutan di sekolah seperti outing class, rekreasi, LKS, hingga kegiatan lain yang dibungkus dalih program pendidikan, tidak boleh lagi menjadi modus pembebanan kepada orang tua siswa.
“Kami merekomendasikan agar segera dibuat surat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di Kota Malang, supaya menjadi pemahaman bersama bahwa tidak boleh ada lagi pungutan yang memberatkan wali murid,” tegas Saniman.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kasus insidental, melainkan problem sistemik yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Sorotan tajam diarahkan pada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dinilai tidak cukup hanya memberikan pernyataan normatif di media tanpa kebijakan teknis yang benar-benar mengikat di lapangan.
“Jangan hanya statement di media. Harus ada tindakan konkret. Ini bukan persoalan baru, sudah lama, dan sampai hari ini belum benar-benar terurai,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai surat edaran resmi dari wali kota menjadi langkah minimum yang harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah multitafsir di tingkat sekolah.
Jika dalam waktu dekat Pemkot Malang dinilai tetap tidak mengambil langkah tegas, Saniman memastikan Fraksi PKB akan meningkatkan tekanan politik dan administratif.
“Kalau tidak ada tindakan konkret dari Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan, kami akan kirim surat resmi ke Wali Kota dengan tembusan ke Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi,” katanya.
Langkah tersebut disebut penting karena persoalan pendidikan bukan hanya menyangkut Kota Malang, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain di Jawa Timur.
Saniman juga mengungkap bahwa aduan serupa tidak hanya datang dari Kota Malang, tetapi juga dari sejumlah wilayah lain, termasuk Kabupaten Malang.
Artinya, dugaan pungutan berkedok kegiatan pendidikan berpotensi menjadi persoalan yang lebih luas.
Tak hanya jalur politik, ia juga menyinggung potensi gerakan sosial dari wali murid dan penggiat pendidikan apabila pemerintah dinilai terus lamban.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, bisa saja wali murid atau penggiat pendidikan bergerak sendiri. Bahkan kemarin sudah ada suara dari masyarakat dan konten kreator yang siap turun jika persoalan ini terus dibiarkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa isu pendidikan di Malang berpotensi berkembang menjadi tekanan publik yang lebih besar.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela dan tidak boleh mengikat.
Namun dalam praktiknya, berbagai program sekolah kerap dipersepsikan masyarakat sebagai beban tambahan, terutama jika nominalnya rutin dan terstruktur.
Fraksi PKB menegaskan bahwa pendidikan negeri harus kembali pada prinsip dasar akses yang adil, transparan, dan tidak menjadikan wali murid sebagai objek pembiayaan terselubung.
Kini publik menunggu apakah Pemkot Malang benar-benar akan membuktikan komitmennya melalui kebijakan resmi, atau justru membiarkan persoalan ini terus bergulir hingga naik ke level provinsi.
Bagi Saniman Wafi, persoalannya sederhana: sekolah harus menjadi ruang pendidikan, bukan ruang kreativitas pungutan.





