Sikat Spesialis Pembobol Gudang, Polsek SU II Palembang Amankan Ratusan Besi Behel

Berry Pratama
2 min
IMG 20260625 204833
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Komitmen Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menggulung seorang pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pemilik usaha. Pelaku berinisial ZK (22), warga Jalan Tangga Takat Laut, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya setelah sempat buron.

​Aksi penjarahan ini menyasar sebuah gudang material milik Suharni Nori Koyana (43) yang berlokasi di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari aksi pencurian tersebut saat para pekerjanya mendapati stok material bangunan di dalam gudang telah menyusut drastis.

Baca Juga :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

​Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi malam yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku menyusup dengan cara memanjat pagar pembatas area gudang secara diam-diam.

​Dari dalam gudang tersebut, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini menggasak puluhan meter kabel tembaga dan ratusan batang besi behel. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp3.500.000,- dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek SU II.

​”Begitu menerima laporan resmi dari korban (LP/B-100/VI/2026), tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Melalui penyelidikan intensif, posisi pelaku berhasil kami lacak. Tersangka ZK langsung kami amankan di rumahnya, dan saat diinterogasi, ia telah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat. Kamis (25/06/26).

Baca Juga :  Cegah Perilaku Perundungan, KKN Universitas Wiraraja Gelar Edukasi di Laok Jang-Jang

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin yang belum sempat dipasarkan oleh pelaku.

​Saat ini, pihak penyidik Polsek SU II tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tindakan nekatnya, ZK kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan.