Kejari Bandar Lampung Perkuat Penegakan Hukum Humanis Lewat Refleksi KUHP-KUHAP

Suyono
2 min
IMG 20260625 WA0013
A-AA+A++

BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mempertegas komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam agenda Refleksi Semester I Implementasi KUHP dan KUHAP yang digelar terpusat oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (24/6/2026).

​Acara yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI beserta jajaran pimpinan, akademisi, dan praktisi hukum tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran buku monumental berjudul “Menegakkan Hukum Pidana Dengan Hati Nurani”.

​Forum strategis ini berfungsi sebagai ruang evaluasi menyeluruh terhadap dinamika penerapan hukum pidana di Indonesia sepanjang paruh pertama tahun 2026. Selain membedah tantangan di lapangan, agenda ini mengarahkan jajaran korps adhyaksa untuk beralih ke pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Demi Nasib Penyuling Minyak Rakyat, Pemkab Muba Siap Perjuangkan Regulasi Hingga ke Pusat

Buku yang diluncurkan dalam acara tersebut menjadi pemantik utama diskusi dengan menyoroti empat pilar penting. Pertama, keadilan substantif yang menekankan pentingnya menembus batas formalitas hukum demi mewujudkan rasa keadilan sejati. Kedua, menjaga integritas dan profesionalisme demi mempertahankan marwah institusi dalam setiap penanganan perkara. Terakhir, penerapan pendekatan hati nurani untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, melainkan hadir secara lebih humanis bagi seluruh lapisan masyarakat.

​Menanggapi agenda tersebut, partisipasi Kejari Bandar Lampung menjadi bukti kesiapan daerah dalam menyelaraskan arah kebijakan pusat. Refleksi ini dinilai krusial untuk mendongkrak kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan mutu pelayanan hukum di tingkat kota.

Baca Juga :  Dituding Cacat Prosedur, Unit PPA Polres Muba Digugat Praperadilan ke PN Sekayu

​”Penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aturan dan prosedur baku, tetapi wajib menghadirkan rasa keadilan yang hidup dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tulis perwakilan Kejaksaan dalam pernyataan resminya.

​Lewat penguatan implementasi KUHP dan KUHAP ini, Kejaksaan RI berharap dapat mengakselerasi reformasi birokrasi guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.