Dituding Cacat Prosedur, Unit PPA Polres Muba Digugat Praperadilan ke PN Sekayu

Berry Pratama
5 min
IMG 20260614 145714
A-AA+A++

SEKAYU, NUSANTARATODAY.ID – Komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Ujian profesionalisme membayang-bayangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba setelah tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Mualimin Pardi Dahlan (MPD) Law Firm resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

​Permohonan yang resmi terdaftar pada 4 Juni 2026 tersebut diajukan atas nama Rendi Platini Bin Marwan (24), seorang pemuda asal Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu. Lewat koridor praperadilan, pihak pemohon membidik legalitas formil korps korps baju cokelat tersebut, mulai dari keabsahan penetapan tersangka, prosedur penangkapan, hingga keputusan penahanan.

​Kasus ini menyedot atensi luas karena tidak sekadar mempersoalkan urusan administratif formal. Di dalamnya, berkelindan tudingan serius dugaan pelanggaran hukum acara pidana (due process of law), penyalahgunaan upaya paksa, hingga klaim adanya tekanan psikis dan fisik saat interogasi.

​Aroma kejanggalan pertama kali diembuskan oleh tim kuasa hukum pemohon. Indafikri, S.H., salah satu advokat dari MPD Law Firm, membeberkan kronologi penangkapan kliennya yang dinilai sarat “lompatan prosedur”. Rendi dicokok pada 29 April 2026 saat tengah bekerja melayani pelanggan di sebuah gerai ritel modern di Sekayu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2026/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 April 2026.

​”Sejak laporan polisi dibuat hingga hari penangkapan, klien kami sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka. Keluarga pun buta arah. Tiba-tiba Rendi ditangkap dan langsung ditahan,” ungkap Indafikri. Minggu (14/6/2026).

​Indafikri menilai, fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan konsideran Surat Perintah Penangkapan yang mengklaim Rendi mangkir dua kali dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Tabrakan versi inilah yang menjadi salah satu materi krusial yang akan diuji di hadapan hakim tunggal PN Sekayu.

​Tak berhenti di situ, dalil permohonan praperadilan Rendi juga memuat catatan kelam dugaan kekerasan. Pihak keluarga mengaku sempat dilarang menjenguk saat Rendi pertama kali diamankan di ruang Unit PPA. Dari kejauhan, keluarga mengklaim melihat kondisi fisik Rendi memprihatinkan dengan luka di pelipis yang sempat mengucurkan darah. Pihak kuasa hukum menduga, ada pola-pola tekanan fisik demi memuluskan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Gempur Kejahatan 3C, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 123 Kasus dan Amankan 137 Tersangka Selama Mei 2026

​”Kami meminta pengadilan memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Jika benar ada pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia, maka seluruh produk hukum yang lahir dari proses cacat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum”, tegas Indafikri jelang sidang perdana yang dijadwalkan bergulir Senin (15/6/2026).

​Menyikapi hantaman tudingan tersebut, Kapolres Muba melalui Kanit PPA Satreskrim, IPTU Dr. Rini Agustini, S.H., M.H., langsung angkat bicara. Mengonfirmasi lewat pesan tertulis kepada Tim Liputan, Iptu Rini menegaskan bahwa seluruh langkah taktis yang diambil penyidik telah patuh pada rel Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

​”Penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap yang bersangkutan telah memenuhi due process of law. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana prosedur dan ketentuan KUHAP, sebelum menaikkan status yang bersangkutan,” tegas Iptu Rini.

​Perwira pertama polisi berpangkat balok dua ini memaparkan, kasus yang menjerat Rendi memiliki konsekuensi ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sehingga secara regulasi kewenangan upaya paksa melekat pada penyidik begitu alat bukti terpenuhi.

​Menepis tuduhan miring seputar aksi kekerasan dan intimidasi, Doktor hukum ini memastikan jajarannya bekerja secara modern dan akuntabel.

​”Tidak ada kekerasan sama sekali. Kami bekerja profesional berlandaskan SOP. Perlu dicatat, seluruh jalannya proses pemeriksaan BAP didokumentasikan secara digital, baik melalui foto maupun rekaman video. Kami siap buka-bukaan dan mempertanggungjawabkannya di persidangan,” jelasnya lugas.

​Terkait desakan keluarga tersangka untuk melakukan uji DNA demi membuktikan kebenaran materiil, IPTU Rini memberikan penjelasan ilmiah yang berbasis pada keselamatan medis. Pihak Polres Muba sebetulnya telah berkoordinasi aktif dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Palembang.

Baca Juga :  Explorasi Kepulauan Kangean, Masyarakat Harus Tahu Niat Baik.Bupati Ahmad Fauzi

​Namun, tes DNA belum dapat dieksekusi mengingat kondisi korban yang saat ini tengah berbadan dua.

​”Secara SOP medis, pengambilan sampel dari janin yang masih dalam kandungan sangat berisiko tinggi. Bisa membahayakan keselamatan janin hingga menyebabkan kematian di dalam kandungan. Maka, demi hukum dan kemanusiaan, tes DNA baru akan dilakukan setelah bayi tersebut lahir,” urai Iptu Rini.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan publik agar jeli melihat konstruksi perkara. Dalam delik persetubuhan terhadap anak di bawah umur, substansi pidana yang dibidik adalah tindakan penetrasi/persetubuhannya, bukan semata-mata akibat kehamilan yang ditimbulkan.

​Di akhir keterangannya, Iptu Rini menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang sangat dihormati oleh institusi kepolisian. Namun, ia juga mengetuk nurani publik untuk melihat ada hak korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar yang masa depannya terkoyak.

​”Coba kita tempatkan diri sebagai orang tua atau keluarga korban, tentu kita juga menginginkan proses hukum berjalan adil. Korban adalah anak di bawah umur yang wajib kita lindungi bersama,” pungkasnya.

​Gugatan praperadilan di PN Sekayu ini sejatinya menjadi indikator sehatnya check and balances dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di Musi Banyuasin. Ini bukan sekadar menang atau kalah antara polisi dan advokat.

​Di dalam negara hukum, kesuksesan sebuah penyidikan tidak hanya diukur dari lihainya penyidik mengejar pengakuan, melainkan dari bagaimana alat bukti tersebut diperoleh secara sah, etis, dan steril dari pelanggaran hak asasi.

Diruangan sidang PN Sekayu akan menjadi panggung pembuktian. Publik kini menanti, sejauh mana fakta hukum akan berbicara demi tegaknya keadilan yang hakiki, baik bagi tersangka maupun bagi korban anak yang mencari keadilan. (Tim)