​Laskar Lampung Desak APH Usut Dugaan Skandal Solar Subsidi di Proyek Geotermal Gunung Sekincau

Suyono
3 min
IMG 20260629 WA00341
A-AA+A++

Lampung Barat, Nusantaratoday.id – Proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan panas bumi (geotermal) di Register 46B Gunung Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, beredar dugaan kuat bahwa operasional alat berat milik perusahaan pelaksana proyek tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

​Dugaan pelanggaran ini memantik reaksi keras dari Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH. Ia menegaskan bahwa jika indikasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut jelas menabrak regulasi hukum yang berlaku.

​”Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) memiliki peruntukan yang ketat bagi konsumen yang telah ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Alat berat seperti excavator, bulldozer, loader, hingga crane milik korporasi sama sekali tidak masuk dalam daftar penerima BBM subsidi,” ujar Panji dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

​Panji menambahkan, segala bentuk alat berat yang beroperasi dalam sektor konstruksi, pertambangan, perkebunan skala besar, maupun aktivitas komersial lainnya, wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau industri sesuai dengan lampiran Perpres tersebut.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-80, Bupati Hamartoni Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Lampung Utara

​Jika praktik lancung ini benar terjadi pada proyek akses geotermal tersebut, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik subsidi salah sasaran ini membuat hak masyarakat kecil justru dinikmati oleh industri skala besar. Akibat penyelewengan tersebut, anggaran negara terus tergerogoti hingga menimbulkan kerugian besar, yang pada akhirnya memicu kelangkaan solar bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

​”Negara mengalokasikan subsidi BBM untuk menopang ekonomi masyarakat dan sektor tertentu yang rentan. Ketika subsidi ini justru dilahap oleh kepentingan bisnis berskala besar, ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, tapi kerugian nyata bagi masyarakat dan keuangan negara,” tegas Panji.

​Lebih lanjut, praktisi hukum ini mengingatkan bahwa sanksi pidana bagi mafia dan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sangatlah berat. Hal ini telah diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang ASN di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda finansial maksimal sebesar Rp60 miliar. Oleh karena itu, terdapat desakan kuat dari berbagai pihak agar kasus penyelewengan ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

​Menyikapi polemik ini, Laskar Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi dan sidak langsung ke lokasi proyek.

​”Kami meminta APH, BPH Migas, dan Pertamina tidak tinggal diam. Segera turun ke lapangan dan lakukan pemeriksaan komprehensif. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan solar subsidi, hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Panji.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek maupun instansi pemberi kerja belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan yang beredar.