Tak Kapok Disisir, Tambang Emas Ilegal Skala Besar Kembali Marak di Lolongguba Buru

Berry Pratama
2 min
IMG 20260626 155929
A-AA+A++

BURU, NUSANTARATODAY.ID — Operasi penyisiran oleh aparat ternyata tak lantas membuat jera para pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Aktivitas melanggar hukum tersebut justru kian marak dan beroperasi secara terang-terangan di sepanjang aliran sungai (kali) Desa Wapsalip, Kecamatan Lolongguba, Provinsi Maluku, pada Jumat (26/6/2026).

Ironisnya, garapan tambang skala besar yang menggunakan alat berat ini diduga kuat berjalan mulus karena mendapat “lampu hijau” serta keterlibatan dari sejumlah oknum pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah hukum Kabupaten Buru.

​Fakta miring di lapangan ini diperkuat oleh kesaksian langsung seorang warga Dusun Metar, Desa Wapsalip, berinisial AS.

Baca Juga :  Pengedar Ekstasi Dibekuk di Dermaga Rawajitu Selatan, Polisi Sita 5 Butir Pil Haram

“Betul, ada aktivitas alat berat yang beroperasi secara masif di sekitar kali Wapsalip,” ungkap AS saat memberikan keterangan.

Menurutnya, saat ini diperkirakan ada sekitar 25 unit ekskavator yang mengeruk kawasan sungai secara ugal-ugalan setiap harinya. Aktivitas destruktif ini jelas mengancam ruang hidup masyarakat, memicu erosi parah, serta mencemari sumber air bersih yang menjadi urat nadi warga sekitar.

​Dihadapkan pada ancaman bencana ekologis yang kian nyata, masyarakat Desa Wapsalip dan Dusun Metar kini mendesak ketegasan dari seluruh lini pemerintahan. Warga menuntut Satgas Penataan Komoditas Tambang (PKH) untuk segera turun ke lokasi demi melakukan penyisiran ulang dan mengambil tindakan hukum yang keras tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

Selain itu, mereka juga mengetuk nurani Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Lolongguba, hingga Pemerintah Kabupaten Buru agar tidak menutup mata dan segera mengambil langkah preventif demi menyelamatkan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat setempat.