PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Putusan ini mengakhiri drama sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Melalui amar Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026, MA menganulir Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024 dan secara tegas menolak seluruh gugatan PT SKB.
Dengan ketukan palu hakim agung ini, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal Juni 2023 tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA seluas 3.859,7 hektare atas nama PT SKB, dinyatakan sah, tetap berlaku, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, menegaskan bahwa vonis tertinggi ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan kepastian hukum yang selama ini terombang-ambing oleh polemik.
”Putusan ini adalah bukti nyata bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme yang sah. Mahkamah Agung secara cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum krusial, termasuk kehadiran novum (bukti baru) serta kaitannya dengan putusan perkara pidana dan perdata lain yang saling menguatkan,” ujar Sofhuan dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Sofhuan menggarisbawahi bahwa putusan PK ini memutus seluruh rantai konflik hukum legalitas lahan tersebut. Sifat dari putusan ini menutup rapat-rapat peluang adanya manuver hukum lanjutan dari pihak lawan.
Melalui keputusan ini, tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa. Negara secara resmi telah membatalkan, mencabut, dan mematikan status SHGU PT SKB seluas hampir 4.000 hektare tersebut secara permanen.
Menanggapi putusan final ini, seluruh pihak tanpa terkecuali ditegaskan wajib tunduk dan menghormati supremasi hukum yang berlaku.
Sinyal positif juga datang dari arus bawah. Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, menyambut baik ketegasan MA dalam memenangkan PK Menteri ATR/BPN ini. Menurutnya, konflik agraria ini sudah terlalu lama menyita energi di tingkat lokal.
”Masyarakat membutuhkan kepastian. Putusan ini adalah jawaban bersih yang patut dihormati semua pihak. Kami berharap polemik di lapangan bisa segera mereda dan semua pihak kembali bergerak di dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Abdul Aziz.
Lahirnya Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 ini resmi menjadi titik akhir dari perjalanan panjang sengketa tata usaha negara yang melelahkan. Bergulir dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga puncaknya di tingkat Peninjauan Kembali, riwayat klaim HGU PT SKB di atas lahan sekira 3.859,7 hektare tersebut kini telah tamat secara legal. (Rill)





