Kades Bindu Semprot Pemkab Lampura Soal Pembongkaran Pasar: Kenapa Berani Bangun di Tanah Orang

Berry Pratama
2 min
IMG 20260802 WA0098
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id — Konflik lahan Pasar Desa Bindu membara. Kepala Desa Bindu, Roly Januarsyah, pasang badan menepis gertakan Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, yang mengancam memproses hukum aksi pembongkaran pasar tersebut. Roly menyebut tuduhan perusakan aset itu salah alamat, sebab eksekusi dilakukan murni oleh ahli waris di atas lahan hak milik bersertifikat setelah somasi resmi diabaikan pemerintah.

​”Pasar itu dibongkar sesuai prosedur. Tanah itu milik pribadi dan berpayung hukum sertifikat sah,” cetus Roly tegas lewat rekaman suara, Minggu (2/8/2026).

​Roly membeberkan, ahli waris sempat memberikan ‘napas’ selama 60 hari melalui surat somasi agar Dinas Perdagangan membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun hingga batas waktu habis, instansi terkait gagal total menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan baik sebagai aset Pemda maupun Pemdes.

​”Karena dinas tidak punya bukti kepemilikan sah, ahli waris mengambil sikap tegas melubangi dan meratakan pasar itu dengan biaya mereka sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Negeri, Herman Deru Resmikan SMAN Ketapat Bening Hasil CSR PT Gorby Putra Utama

​Pemdes Bindu menolak disalahkan atas aksi ini. Roly menegaskan, pihak ahli waris sudah beritikad baik memberi tahu pemerintah desa sebelum eksekusi. Namun, desa tidak memiliki taji maupun dasar hukum untuk menghalangi warga menuntut hak atas tanah pribadinya.

​Roly justru menelanjangi ketidakseriusan Pemkab Lampung Utara dalam menyelesaikan sengketa ini. Pertemuan mediasi yang sempat digagas Dinas Perdagangan bersama Kades, Camat, dan ahli waris berakhir layu sebelum berkembang gara-gara sang pejabat tak muncul.

​”Kami sudah duduk bersama memenuhi undangan. Tapi Pak Hendri malah tidak hadir dan tidak ada respons. Ini menyangkut nasib warga,” semprot Roly gusar.

​Ia pun melempar sindiran menohok atas kecerobohan Pemkab yang terkesan semena-mena menanam aset di atas tanah orang lain.

​”Yang jadi pertanyaan krusial sekarang, atas dasar apa pemerintah berani mendirikan bangunan di atas lahan milik warga tanpa izin”, dikatakannya

Baca Juga :  Akselerasi Pelayanan Publik, Wali Kota Ratu Dewa Rotasi 127 Pejabat Pemkot Palembang

​Akibat polemik ini, aktivitas ekonomi warga terancam lumpuh. Roly memastikan pihaknya kini memutar otak berburu lahan hibah minimal seluas satu hektare untuk merelokasi pasar.

​”Kami butuh tanah hibah satu hektare untuk bangun pasar baru. Kalau ada warga yang rela hibah, hari ini juga kami pindahkan. Tapi sampai detik ini, belum ada lahan pengganti,” pangkasnya.

​Sebelumnya, Plt Kadis Perdagangan Lampung Utara, Hendri, bersikeras mengancam akan memboyong kasus ini ke meja hijau atas dugaan perusakan fasilitas publik.

​”Kami ambil langkah hukum jika ada oknum yang merusak. Tidak ada yang kebal hukum,” gertak Hendri.

​Hendri mengklaim, dalam catatan kementerian dan dinasnya, Pasar Bindu berstatus pasar desa yang merupakan aset resmi Pemdes, sehingga mendapat kucuran bantuan pembangunan dari Pemkab.