Pasar Desa Bindu Dibongkar Jadi Puing, Pemkab Lampura: Pelaku Perusakan Akan Diproses Hukum

Suyono
2 min
IMG 20260802 101708
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara angkat bicara terkait pembongkaran Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, yang kini rusak parah.

Pemkab menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada pihak yang sengaja merusak bangunan tersebut.

“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Hendri menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa yang menjadi aset pemerintah desa.

“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Gilas Seret Dugaan Penyimpangan Dana BOS MIS Islamiyah ke Kejari

Menurut Hendri, pihaknya bersama instansi terkait akan segera melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Aset ini dibangun untuk kepentingan masyarakat. Siapa pun yang merusak aset negara harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Pasar Desa Bindu sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun kini sebagian bangunan pasar dilaporkan telah dibongkar hingga rata dengan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembongkaran diduga dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan yang menjadi lokasi berdirinya pasar. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lahan saat proyek pembangunan pasar dilaksanakan.

Baca Juga :  Audiensi dengan DPRD, PWRI Dorong Perda Investasi di Lampung Utara

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Utara Andriwan juga belum memberikan keterangan terkait status pencatatan Pasar Desa Bindu sebagai aset pemerintah daerah setelah adanya bantuan pembangunan dari Pemkab.

Warga pun meminta pemerintah tidak hanya mengusut pelaku pembongkaran, tetapi juga mengevaluasi proses pembangunan pasar, mulai dari legalitas lahan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaannya.

“Jangan cuma cari siapa yang bongkar. Tapi juga siapa yang lalai saat perencanaan. Kenapa bisa dibangun di atas tanah bermasalah?” ujar salah seorang warga.