LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. Data yang dihimpun mengungkap adanya alokasi dana fantastis senilai Rp37 miliar yang dipecah ke dalam 598 paket pengadaan barang dan jasa.
Bukan tanpa alasan, angka puluhan miliar ini memicu kegaduhan publik. Pasalnya, mayoritas anggaran justru tersedot untuk pos-pos belanja rutin yang dinilai sarat pemborosan. Mulai dari Alat Tulis Kantor (ATK), dokumen cetak, makanan-minuman rapat, sewa kendaraan, sewa peralatan, hingga fasilitas mewah untuk rumah dinas pejabat.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan adanya kejanggalan dalam penentuan nilai paket yang dianggap tidak masuk akal.
”Ada indikasi pemborosan terselubung. Paket-paket seperti sewa kendaraan dinas, pengadaan videotron, sound system, pendingin ruangan, hingga ATK nilainya sangat bombastis dan sengaja disebar di banyak lini kegiatan,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga menengarai adanya modus operandi pemecahan paket (unbundling) menjadi skala kecil. Strategi ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka guna memuluskan penunjukan langsung.
”Jika pemecahan ratusan paket ini tidak berbasis kebutuhan riil, jelas ini adalah siasat untuk melompati aturan. Ini membuka celah lebar bagi praktik mark-up, manipulasi anggaran, hingga kongkalikong dengan rekanan tertentu,” tegasnya.
Ledakan jumlah paket yang menyentuh angka hampir 600 dalam satu tahun anggaran ini turut memantik reaksi keras dari pengamat kebijakan publik. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas Pemkab Lampung Utara dalam mengelola APBD kini dipertanyakan.
Pengamat kebijakan publik, Fadri Eka Saputra, menyatakan bahwa setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang harus berdampak langsung pada masyarakat.
”Uang rakyat harus berdampak langsung pada masyarakat, bukan habis untuk membiayai birokrasi yang gemuk dan koruptif. Jika ditemukan adanya pengadaan fiktif, penggelembungan harga, atau pengondisian pemenang proyek, ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Fadri saat diwawancarai pada Rabu (24/6/2026).
Kini, bola panas ada di tangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Audit investigatif menyeluruh mendesak untuk segera dilakukan demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum maupun pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Lampung Utara memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran ini.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





