LSM Tunas Bangsa Desak Kejati Usut Dugaan Mark-Up Anggaran BPKAD Lampung Utara Rp 2,6 M

Berry Pratama
2 min
IMG 20260811 WA0055
A-AA+A++

BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung membongkar indikasi penyimpangan anggaran fantastis di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara. Pos anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 2,6 miliar menjadi salah satu sorotan utama karena diduga kuat mengalami penggelembungan (mark-up).

​LSM Tunas Bangsa menengarai adanya serangkaian kejanggalan sistematis, mulai dari dugaan mark-up anggaran, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tak sesuai realita di lapangan, hingga alokasi dana yang diduga menyimpang dari peruntukannya.

​Ketua DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi, menegaskan potensi salah kelola ini tidak hanya terjadi pada belanja swakelola, tetapi juga menjalar ke sektor belanja penyedia.

Baca Juga :  Puskesmas Arjasa Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji 2025

​”Jika melihat akumulasi anggarannya, kami menduga kuat ada potensi penyalahgunaan dana negara yang nilainya menembus angka miliaran rupiah,” tegas Birman, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara mengelola APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp21,8 miliar yang terbagi dalam 337 paket belanja.

Dari keseluruhan alokasi tersebut, dua pos anggaran mendapat sorotan tajam karena nilainya yang dinilai tak wajar. Pertama, pos perjalanan dinas untuk pengamanan barang milik pemerintah dan konsolidasi laporan keuangan ke SKPD yang menelan dana jumbo sebesar Rp2,6 miliar (Rp2.609.794.000)—mencakup biaya transportasi, penginapan, hingga uang harian pegawai dari Eselon III hingga Golongan I.

Baca Juga :  Lampung Utara Lolos Tahap III Sekolah Rakyat, Kemensos Targetkan Konstruksi Oktober 2026

Kedua, pos penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp1,02 miliar (Rp1.025.000.000) yang dinilai sangat menggelembung dan rawan penyimpangan.

​Birman mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut tuntas indikasi kerugian negara tersebut.

​”Kami mendesak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan resmi. Jika ada indikasi mark-up dan penyelewengan, bongkar secara transparan ke publik”, pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Hilmi, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.