HRD FIF Kotabumi Buka Suara Soal Dugaan Gaji Dibawah UMK, Ahmad Miftahudin: Saya Sedang Sakit Akan Koordinasi Pimpinan

Berry Pratama
2 min
IMG 20260605 120615
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang menyeret nama FIFGROUP Cabang Kotabumi mulai mendapat respons dari pihak perusahaan. Namun, jawaban yang disampaikan pihak Human Resource Department (HRD) masih menyisakan tanda tanya.

Saat dikonfirmasi terkait keluhan seorang karyawan yang mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp2.137.734 atau sekitar Rp578 ribu lebih rendah dari UMK Lampung Utara, HRD FIFGROUP Kotabumi, Ahmad Miftahudin, belum memberikan penjelasan rinci.

Melalui pesan singkat kepada awak media, Ahmad menyampaikan dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang dalam kondisi sakit dan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran pimpinan perusahaan.

“Mohon maaf mas, saya lagi sakit. Nanti kita bicarakan dengan atasan,” ujar Ahmad singkat, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :  Pererat Sinergi, PLN NP UP Indramayu Gelar Media Gathering Hangat di Subang

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya informasi dari seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Karyawan itu mengeluhkan besaran gaji pokok yang diterimanya diduga tidak sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan dokumen slip gaji yang diterima redaksi, tercantum komponen GAJI POK sebesar Rp2.137.734. Nilai tersebut jauh di bawah UMK Lampung Utara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp2.716.497.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status karyawan yang bersangkutan, struktur pengupahan yang diterapkan, maupun dasar perhitungan gaji yang tercantum dalam slip tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari manajemen perusahaan guna menjawab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, persoalan upah merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu aspek yang diawasi langsung oleh pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Sejumlah pihak menilai klarifikasi perusahaan penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Jika terdapat perbedaan antara gaji yang diterima pekerja dengan UMK yang berlaku, perusahaan diharapkan dapat menjelaskan secara transparan mengenai status hubungan kerja, komponen penghasilan, serta ketentuan yang menjadi dasar penerapan sistem pengupahan tersebut.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan seluruh ketentuan pengupahan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.