Usut Dugaan Pungli SK Kepsek Miliaran Rupiah, LSM LASKAR NKRI Siap Serahkan Bukti Kunci ke Kejari Lambar

Berry Pratama
2 min
IMG 20260811 WA00001
A-AA+A++

Foto: Ilustrasi

 

LAMPUNG BARAT, NUSANTARATODAY.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat menegaskan kesiapannya menyerahkan deretan bukti petunjuk dan bahan pendukung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa. Langkah ini dilakukan guna membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pendidikan di wilayah tersebut.

​Laporan resmi ini sebelumnya telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Liwa cq. Kasi Pidsus melalui surat bernomor 002/DPD-LB/L.NKRI/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

​Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Lampung Barat, Dedi Susanto, mengungkapkan bahwa dugaan praktik rasuah ini disinyalir telah mengakar sejak tahun 2021 hingga 2025. Penarikan dana ilegal tersebut diduga kuat memanfaatkan jalur koordinasi kedinasan serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

​Sasaran pungli mencakup para kepala sekolah, guru ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi), hingga program pengadaan banner di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Kacang Bawang "Kacang Neng Epi Viral" Jadi Favorit Cemilan Nongkrong di Kalangan Masyarakat

​”Kami tidak ingin laporan ini sekadar menjadi tudingan kosong. LASKAR NKRI siap memberikan bukti petunjuk, narasumber kunci, serta temuan lapangan kepada aparat penegak hukum agar diverifikasi secara transparan dan profesional,” tegas Dedi Susanto. Selasa (11/08/26).

Berdasarkan dokumen pengaduan LSM LASKAR NKRI, total estimasi dana pungutan liar (pungli) diperkirakan mencapai Rp4,802 miliar. Praktik ini diduga didominasi oleh indikasi jual beli Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, yakni pada tahun 2024 sebesar Rp184 juta dari 46 kepala sekolah (Rp4 juta/orang) dan tahun 2025 sebesar Rp1,2 miliar yang melibatkan sekitar 240 kepala sekolah (Rp4–6 juta/orang).

Selain itu, terdapat pemotongan rutin TPG/Sertifikasi Guru periode 2021–2025 sebesar Rp100 ribu–Rp200 ribu per guru setiap triwulan, dengan total perkiraan mencapai Rp3 miliar.

​Dugaan pelanggaran lainnya mencakup pungutan khusus di Wilayah Kecamatan Sumber Jaya senilai Rp168 juta untuk penerbitan SK serta administrasi jabatan (Rp4–14 juta/kepala sekolah), serta pemotongan anggaran Program Banner Pemerintah sebesar Rp250 juta.

Baca Juga :  Kadis Cipta Karya Malang Bungkam, Proyek Drainase Poncokusumo Tanpa Papan Informasi

Seluruh nominal tersebut masih bersifat estimasi awal dari laporan masyarakat yang memerlukan pembuktian hukum resmi serta audit perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang.

​Selain mendesak pengusutan aliran dana hingga ke penerima manfaat (termasuk penelusuran penggunaan Dana BOS), LASKAR NKRI juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi para saksi.

​LSM ini meminta Kejari Liwa memberikan perlindungan hukum penuh kepada para pelapor maupun saksi yang bersuara. Pengungkapan kasus secara transparan dinilai sangat krusial agar tidak menimbulkan iklim ketakutan dan rasa tidak aman bagi para pendidik di Lampung Barat.

​Kini, bola panas berada di tangan Kejari Liwa. Publik menantikan sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti bukti petunjuk yang ditawarkan demi membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik culas.