Lampung Utara, Nusantaratoday.id– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara memastikan polemik selisih data Tanggal Masuk Pertama (TMT) guru honorer di SMPN 2 Abung Selatan telah selesai. Disdik menyebut persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan miskomunikasi terkait data Dapodik.
Kabid Pembinaan SMP Disdik Lampung Utara, Syahrir Efendi, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala SMPN 2 Abung Selatan, Darma, untuk memberikan klarifikasi terkait data guru berinisial HMW tersebut.
“Saya selaku Kabid Pembinaan SMP sudah memanggil Ibu Darma. Dari hasil klarifikasi, ini murni kesalahpahaman dan miskomunikasi terkait data Dapodik. Alhamdulillah, sampai hari ini persoalan ini sudah selesai dan clear,” kata Syahrir di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2026).
Syahrir juga memastikan data yang ditunjukkan pihak sekolah dalam proses klarifikasi merupakan data yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Data-data yang ditunjukkan oleh pihak sekolah semuanya sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik muncul karena terdapat perbedaan antara masa tugas HMW di SMPN 2 Abung Selatan dengan data yang tercatat dalam Dapodik.
Kepala SMPN 2 Abung Selatan, Darma, menjelaskan HMW telah mulai bertugas di sekolah tersebut sejak 2024. Saat itu, yang bersangkutan berstatus “nyabang” dari MTs Al-Atolibin.
Namun, data HMW baru tercatat dalam Dapodik pada April 2026. Darma mengatakan kondisi tersebut terjadi karena adanya kendala administrasi dalam proses penginputan.
“Kenapa di Dapodik baru tercatat April 2026? Karena prosedurnya, untuk bisa masuk Dapodik guru harus punya masa kerja minimal 2 tahun. Pada saat itu juga formasi tenaga pendidik sudah tutup. Jadi sementara yang bersangkutan kami input sebagai tenaga TU,” jelas Darma.
Pihak sekolah juga menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan dengan kehadiran HMW di SMPN 2 Abung Selatan. Kehadiran guru tersebut disebut tidak mengganggu keberadaan maupun tugas guru lainnya.
Setelah mendengar penjelasan kepala sekolah dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, Disdik Lampung Utara menyatakan tidak menemukan persoalan lebih lanjut terkait polemik tersebut.
Disdik berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik sekaligus mencegah munculnya keresahan di kalangan guru honorer lainnya terkait perbedaan data masa tugas dan pencatatan Dapodik.






