AMPB Desak Pembangunan Tower Smartfren di Pelutan Dihentikan, Soroti Dugaan Belum Berizin

Setiawan
4 min
file 0000000007a482079d6c1b072fe0d7e1
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Aliansi Mahasiswa Pemalang Bersatu (AMPB) mendesak penghentian aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) Smartfren di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa proyek pembangunan menara tersebut belum mengantongi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 17 Oktober 2026, AMPB menyoroti pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) serta meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan tersebut.

AMPB juga menyoroti dugaan ketidaktahuan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, mengenai status perizinan proyek tersebut.

AMPB menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta persyaratan teknis dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, AMPB meminta agar aktivitas konstruksi dihentikan sementara sampai status legalitas proyek dipastikan oleh instansi berwenang.

Selain itu, AMPB mendesak DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, AMPB meminta pemerintah menerapkan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

AMPB Soroti Dugaan Praktik Mendahului Perizinan

AMPB menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan menara telekomunikasi, melainkan juga menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menegakkan peraturan.

Baca Juga :  Field Trip UMKO ke Malaysia Batal, 80 Mahasiswa Telantar di Palembang, Dana Rp360 Juta Dipertanyakan

Investasi, menurut AMPB, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan ketentuan perizinan, tata ruang, keselamatan warga, maupun perlindungan lingkungan demi kepentingan bisnis.

AMPB meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang bersikap transparan dengan memberikan penjelasan mengenai status perizinan pembangunan BTS di Kelurahan Pelutan. Pemerintah juga didorong memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faddil Nur Sidik: Jangan Biarkan Perda Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas

Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemalang Bersatu (AMPB), Faddil Nur Sidik, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan pembangunan menara BTS Smartfren di Kelurahan Pelutan hingga terdapat kejelasan dari pemerintah daerah.

“Kami tidak sedang menghambat investasi. Kami justru mengingatkan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat diminta taat terhadap Perda, tetapi ketika muncul dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang, pemerintah justru terkesan lamban dalam mengambil tindakan,” tegas Faddil.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Kalau memang seluruh perizinannya sudah lengkap, silakan tunjukkan secara transparan kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan investasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  LSM Tunas Bangsa Soroti Dugaan Setoran 20% Dana BOS SMA Bhayangkari ke Yayasan

Faddil juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan satu tower, tetapi soal marwah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Jika Perda tidak mampu ditegakkan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap? Kami, mahasiswa Pemalang, tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap mengambil sikap melalui jalur konstitusional dan gerakan mahasiswa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

AMPB Siap Mengambil Sikap

AMPB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi terkait memberikan penjelasan terbuka serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Apabila tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah, AMPB menyatakan siap mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Bagi AMPB, penegakan Perda bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

Pernyataan sikap AMPB ditutup dengan seruan tegas:

“TUNDUK PADA PERATURAN DAERAH, ATAU ANGKAT KAKI DARI KABUPATEN PEMALANG!”

AMPB berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga kepastian perizinan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang tetap menjadi prioritas.

PEMALANG, 17 OKTOBER 2026

ALIANSI MAHASISWA PEMALANG BERSATU (AMPB)

Salam Perlawanan.

IMG-20260904-WA0396