LSM Tunas Bangsa Soroti Dugaan Setoran 20% Dana BOS SMA Bhayangkari ke Yayasan

Suyono
2 min
IMG 20260804 WA0021
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, menyoroti dugaan adanya setoran 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi kepada yayasan. Jika benar terjadi, ia menilai praktik tersebut mencederai dunia pendidikan karena dana BOS merupakan hak peserta didik.

“Kalau setoran 20 persen tersebut benar, ini sangat mencederai dunia pendidikan. Dana BOS itu peruntukannya sudah jelas dan itu hak para siswa, jangan seenaknya harus dibagi-bagi,” tegas Birman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Birman mengaku informasi itu diperoleh dari sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangan sumber, dugaan setoran dilakukan setelah pencairan dana BOS tahap pertama Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Peran Badan Pemulihan Aset: Tak Cuma Kejar Pelaku, Tapi Juga Uang Hasil Kejahatan

Sumber tersebut menyebut dana diduga diantar langsung ke kediaman salah satu pengurus yayasan oleh bendahara sekolah bersama dua wakil kepala sekolah.

“Setoran 20 persen dari dana BOS itu benar ada,” kata sumber.

Ia mengungkapkan, dana BOS tahap pertama yang diterima sekolah nilainya sekitar Rp470 juta. Dari jumlah itu, sekitar 20 persen diduga disetorkan kepada pihak yayasan.

Birman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi agar persoalan tersebut menjadi terang.

“Kalau memang benar terjadi, aparat yang berwenang harus mengusut tuntas. Jangan sampai dana yang seharusnya dinikmati siswa justru dialihkan kepada pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Doa Lintas Agama, Irjen Pol Sandi Nugroho Ajak Semua Elemen Jaga Kedamaian Sumsel

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, Muhammad Abid Sidik, belum memberikan penjelasan.

“Siap bang, saya gak berani ngambil statement,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, penggunaan dana BOS telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, dana BOS tidak boleh dipotong maupun disetorkan kepada pihak mana pun di luar peruntukannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana BOS dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.