Penganiayaan Berujung Maut di Bukit Kemuning, Pria 44 Tahun Ditangkap

Redaksi
2 min
IMG 20260916 WA0028
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan berinisial SM (48) di Kecamatan Bukit Kemuning. Polisi menangkap pria berinisial S (44) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima kepolisian.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Herawati, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Skandal Bauksit PT QSS: Tamparan Keras Bagi Penegakan Hukum di Kalimantan Barat

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa korban dan S diduga memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Hubungan tersebut kemudian diwarnai persoalan kecemburuan hingga terjadi keributan.

“Diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan,” jelas Herawati.

Keributan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan motif serta peran S berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

Baca Juga :  Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin

Polisi juga memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis terhadap korban sebagai bagian dari penyidikan.

“Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

S kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain perkara tersebut, penyidik juga masih mendalami temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.

IMG-20260904-WA0396