Diduga Telantarkan Istri Hamil dan Tak Akui Anak, Oknum Suami Guru SD Negeri 18 di Banyuasin Dilaporkan

Redaksi
6 min
IMG 20260916 200737
Oplus_131072
A-AA+A++

Palembang, Nusantaratoday.id – Perjalanan rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan justru berakhir dengan perpisahan bagi NA. Dalam keterangannya, NA mengungkap sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi selama sekitar lima bulan menjalani kehidupan sebagai istri PSU dan Melaporkan Suaminya di Polda Sumsel, Nomor: LP/B/325/VI/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.

Kisah tersebut disampaikan NA sebagai pengalaman dan sudut pandangnya selama menjalani rumah tangga. Ia berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran tentang pentingnya komunikasi, keterbukaan, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap pasangan dalam membangun keluarga.

NA dan PSU menikah pada 2025. Dari pernikahan tersebut, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan bernama SDA, yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tercatat lahir di Kabupaten Banyuasin pada 25 April 2026.

Menurut NA, persoalan mulai dirasakan sejak awal pernikahan ketika ia bersama suami tinggal di rumah orang tua suaminya. Ia mengaku merasa kurang mendapatkan kenyamanan serta dukungan dalam menjalani peran sebagai istri.

“Selama tinggal di rumah mertua, saya merasa serba salah. Setiap pekerjaan yang saya lakukan selalu dianggap salah. Persoalan rumah tangga kami juga menurut saya sering sampai kepada mertua,” ungkap NA.

NA juga menyampaikan bahwa dirinya merasa kurang mendapatkan keterbukaan dalam persoalan keuangan rumah tangga. Ia mengaku kebutuhan pribadinya selama menikah masih banyak dipenuhi dari penghasilannya sendiri.

Kondisi tersebut, menurut NA, semakin berat ketika dirinya diketahui hamil. Ia menceritakan pernah mengalami pusing, mual hingga pingsan saat berada di dapur pada Agustus 2025.

Beberapa waktu kemudian, saat mengalami pendarahan pada awal September 2025, NA mengaku mendapat ucapan dari ibu mertuanya yang menurutnya sangat membekas secara psikologis.

NA menyebut ucapan tersebut disampaikan kepada ibunya dan berkaitan dengan kondisi kehamilannya. Ia merasa perkataan itu sangat menyakitkan karena disampaikan ketika kondisi kehamilannya masih berada pada trimester pertama.

“Perkataan itu sampai sekarang masih saya ingat. Saat sedang hamil dan kondisi kandungan masih lemah, tentu saya merasa sangat terpukul mendengarnya,” tuturnya.

Persoalan lainnya yang disampaikan NA berkaitan dengan komunikasi antara dirinya dan suami, termasuk persoalan izin untuk bersilaturahmi dengan orang tua di Talang Kemang.

Ia mengaku kesulitan untuk menjenguk orang tuanya, hingga pada November 2025 terjadi perselisihan setelah rencana untuk pulang ke rumah orang tua kembali tidak berjalan.

Baca Juga :  Semen Sudah Mengeras, WC Tak Pernah Dibangun, Potret Kemiskinan Mbah Suminem di Lampung Utara

NA kemudian pulang ke rumah orang tuanya dengan dijemput sepupunya. Ia mengaku setelah tiba di Talang Kemang, komunikasi dengan suaminya sempat terputus dan nomor WhatsApp miliknya disebut telah diblokir.

Sehari kemudian, menurut NA, suaminya mengirimkan pesan yang pada intinya mempersilakan dirinya mengambil barang-barang pribadi di rumah.

NA bersama ayah dan kakaknya kemudian mendatangi kediaman tersebut untuk mengambil barang-barang pribadinya. Dalam proses tersebut, keluarga kedua belah pihak dan RT setempat disebut turut menyaksikan upaya mediasi.

Namun, menurut NA, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan rumah tangga. Ia menilai komunikasi dan penyelesaian persoalan antara dirinya dan suami sudah sulit dilakukan.

“Saya sebenarnya hanya ingin memiliki pasangan yang bisa menjadi tempat berdiskusi, melindungi dan berdiri bersama ketika saya menghadapi masalah. Saya ingin rumah tangga yang tenang, bukan terus berada dalam konflik,” katanya.

NA juga mengungkap persoalan privasi selama menjalani rumah tangga. Ia mengaku akses terhadap telepon seluler dan sejumlah akun pribadinya menjadi bagian dari persoalan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

Setelah berpisah rumah, NA juga mengaku menghadapi persoalan lain terkait akun media sosial dan dugaan penggunaan foto dirinya yang telah diedit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menyebut salah satu peristiwa terjadi pada Desember 2025 dan telah memiliki bukti berupa notifikasi akses akun.

Selain persoalan rumah tangga, NA menyampaikan adanya sejumlah kesepakatan sebelum pernikahan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana pembicaraan awal, di antaranya mengenai pembiayaan pendidikan, keterbukaan penghasilan, kepemilikan rumah serta kendaraan untuk menunjang aktivitasnya.

Menurut NA, dirinya sempat menjalani pendidikan S1 Bahasa Inggris di Universitas Terbuka. Namun, ia kemudian berhenti kuliah setelah memasuki semester berikutnya karena persoalan biaya pendidikan yang menurutnya tidak lagi ditanggung sebagaimana pembicaraan sebelum menikah.

Ia juga menyebut selama menjalani rumah tangga tidak mengetahui secara pasti penghasilan suaminya sebagai Guru ASN PPPK Penuh Waktu di SDN 18 Sembawa. Mengenai nafkah, NA mengaku hanya dua kali menerima uang masing-masing Rp1 juta pada Oktober dan November 2025 untuk kebutuhan rumah tangga.

Persoalan yang dialami NA kini juga telah mendapat pendampingan hukum Widya Chandra Kirana, selaku tim kuasa hukum dari Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, menyatakan pihaknya mendampingi Nuri terkait dugaan tindak pidana penelantaran yang menurut mereka dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga :  Tak Kasih Kendor, Polsek SU II Palembang Sikat Dua Buron Pencuri HP Rumah Makan di Tempat Persembunyian

“Ya, terima kasih. Saya Widya Chandra Kirana selaku tim kuasa hukum dari kantor Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, mendampingi klien kami, yaitu Ibu NA, guru di salah satu SD Negeri Banyuasin, terkait dugaan tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial P, seorang guru di salah satu SD Negeri Banyuasin,” ujar Wydia.

Menurut Lydia, pihaknya menilai kondisi Nuri menjadi perhatian serius karena persoalan tersebut berlangsung ketika kliennya sedang mengandung.

“Nah, yang lebih parahnya itu, Ibu Nuri ini sedang mengandung anaknya, malahan tidak diakui sama sekali oleh suaminya sendiri,” katanya

Wydia juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan proses perceraian yang disebut dilakukan suami terhadap kliennya.

“Dan suaminya pun menceraikan klien kami tanpa memberikan kejelasan persoalan apa yang digugat cerainya,” ujar Widya.

Ia mengatakan kondisi yang dialami kliennya turut berdampak pada kondisi psikologis NA

“Lalu klien kami saat ini merasakan traumatis dan psikisnya pun terganggu oleh kejadian ini,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Widya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap laporan atau proses hukum yang ditempuh pihaknya.

“Jadi, kami berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Polres Banyuasin, untuk segera memberikan kepastian hukum kepada klien kami dan menangani perkara ini dengan secara serius dan tidak membiarkan berlarut-larut,” tegasnya. Alat untuk

Selain meminta penanganan dari kepolisian, kuasa hukum NA juga berharap Komnas Perempuan dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

“Dan kami juga meminta kepada Komnas Perempuan untuk mengawal kasus ini dan klien kami dapat diberikan perlindungan hukum dengan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Widya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut dilakukan dengan harapan hak-hak NA sebagai pihak yang didampingi dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum yang berlaku.

“Jadi harapan kami, sebagai kuasa hukum, Ibu NA ini mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan serta hak dan keadilannya,” pungkas Widya.

Sementara itu, seluruh uraian mengenai persoalan rumah tangga tersebut merupakan keterangan dari NA dan kuasa hukumnya. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik, pihak suami maupun keluarga yang disebut dalam keterangan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pernyataan yang disampaikan.()

IMG-20260904-WA0396