Skandal Dana Desa Marga Kaya: Belanja Rp649 Juta Janggal, LSM Cium Modus Dugaan SPJ Fiktif

Berry Pratama
2 min
IMG 20260813 WA0374
A-AA+A++

Foto: Ilustrasi

 

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak jadi sorotan publik. Desa berstatus Maju ini diduga kuat menabrak serangkaian aturan hukum akibat munculnya ketidaksesuaian fatal antara alokasi dana yang diterima dari pemerintah pusat dengan total realisasi belanja yang dilaporkan.

​Berdasarkan data pembaruan per 26 Juni 2026, Desa Marga Kaya tercatat menerima penyaluran Dana Desa sebesar Rp 599.115.200 yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Tahap 1 sebesar Rp 438.920.800 dan Tahap 2 sebesar Rp 160.194.400. Janggalnya, total pos belanja yang dilaporkan oleh Pemerintah Desa justru membengkak hingga mencapai Rp 649.042.898. Kondisi ini menyisakan selisih bayang lebih dari Rp 49 juta yang keabsahan pertanggungjawabannya kini dipertanyakan.

​Ketua Umum DPP LSM Gilas, Zaini, menyoroti tiga indikasi kuat praktik pemecahan anggaran (splitting) dan tumpang tindih laporan yang diduga sengaja dilakukan untuk memanipulasi pengeluaran.

Baca Juga :  Satpol PP Ultimatum Gudang Cleo: Lengkapi Izin Atau Gulung Tikar

Poin pertama menyangkut penganggaran berulang untuk pos dokumen keuangan (APBDes/LPJ) yang dicatat hingga empat kali terpisah dalam setahun dengan nilai mencapai Rp19.532.000. Angka tersebut dinilai sangat tidak wajar hanya untuk urusan administrasi reguler.

​Selain itu, ditemukan dugaan musyawarah fiktif akibat pemecahan anggaran musyawarah non-reguler, seperti musdus atau rembug warga, menjadi lima transaksi berbeda senilai total Rp9.683.000.

Sorotan ketiga tertuju pada pembengkakan biaya operasional pemerintah desa meliputi ATK, pakaian, dan listrik yang menyerap dana fantastis sebesar Rp34.166.800. Nilai ini dinilai terlampau besar, terlebih di luar pos insentif RT/RW yang sudah dianggarkan tersendiri mencapai Rp77.000.000.

​”Laporan belanja yang melampaui dana masuk secara riil jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 79 serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Melaporkan realisasi di atas kertas melebihi uang kas yang diterima mengindikasikan adanya dugaan manipulasi kuitansi atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” tegas Zaini, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Babak Penentu Izin BTS Kelapa Tujuh: Berkas Geser ke Cipta Karya, Siapa Tanggung Jawab Jalan Rusak

​Ia menambahkan, langkah memecah kegiatan sejenis seperti penyusunan APBDes dan Musdes menjadi transaksi-transaksi kecil juga disinyalir sebagai modus menghindari batas pengadaan barang/jasa serta mengelabui pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jika audit Inspektorat membuktikan adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang ini, oknum terkait berpotensi terjerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun”, pungkasnya.

​Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Marga Kaya, Mujimin, bergeming. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia membantah adanya penyimpangan dan mengklaim seluruh alokasi anggaran telah terserap sesuai prosedur.

“Semuanya sudah direalisasikan dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

IMG-20260814-WA0147(1)