LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Kelapa Tujuh kini memasuki fase krusial. Sempat memicu tanda tanya publik akibat lambannya proses birokrasi, berkas perizinan proyek tersebut dilaporkan telah berpindah tangan ke Bidang Cipta Karya untuk menjalani verifikasi teknis final. Rabu (17/6/2026).
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimciptaru Lampung Utara, Saukat, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi di lini kerjanya telah rampung. Ia menepis isu adanya berkas yang sengaja “tertahan”.
”Berita acaranya sudah masuk ke sistem VBG sejak Kamis lalu, diserahkan langsung oleh perwakilan vendor, Aang dari Kota Alam. Saat ini, bola ada di tangan Bidang Cipta Karya,” ujar Saukat saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi warga yang menuding proses perizinan mandek di Dinas Perkim. Saukat memastikan, kelanjutan nasib proyek menara telekomunikasi ini sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi tim teknis Cipta Karya.
”Mereka yang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menguji kelayakan struktur bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga pemenuhan standar teknis lainnya. Hasil itulah yang menjadi penentu mutlak,” dikatakanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim ahli dari Bidang Cipta Karya dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Rabu ini. Investigasi lapangan tersebut menjadi syarat wajib sebelum rekomendasi teknis (rekomtek) resmi diterbitkan.
Bagi warga Kelapa Tujuh, momentum ini adalah dilema yang dinanti. Di satu sisi, kehadiran BTS sangat dibutuhkan untuk menyudahi masalah jaringan internet yang buruk. Di sisi lain, warga menuntut kepatuhan regulasi yang mutlak dan transparansi penuh.
”Kalau memang legal dan sesuai aturan, silakan jalan. Tapi prosesnya jangan ada yang ditutup-tutupi,” cetus salah seorang warga setempat.
Di luar sengkarut perizinan, ada satu persoalan mendesak yang luput dari penyelesaian: Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas proyek BTS tersebut.
Warga mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan yang kian memprihatinkan sejak material proyek mulai masuk. Hingga kini, baik pihak vendor maupun dinas terkait terkesan saling lempar tanggung jawab dan belum memberikan kepastian mengenai perbaikan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, Bidang Cipta Karya belum memberikan pernyataan resmi terkait detail agenda verifikasi maupun solusi atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk tidak hanya fokus pada pemenuhan dokumen, tetapi juga tegas menagih tanggung jawab sosial dari pihak pengembang.





