Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menghadapi ketidakpatuhan gudang air minum dalam kemasan (AMDK) Cleo milik PT Sariguna Primatirta Tbk tampaknya sudah habis.
Setelah teguran pertama pada Februari 2026 lalu dicueki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara kini melayangkan Surat Teguran Kedua. Isinya tidak main-main: ancaman sanksi administratif berat hingga eksekusi penertiban di lapangan. Sabtu (13/6/2026).
Surat Teguran Ke-II dengan Nomor 800/630/08.2-LU/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Lampung Utara, Khairul Anwar, dan ditujukan kepada pimpinan atau penanggung jawab PT Sariguna Primatirta Tbk di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, korporasi produsen air minum ini dinilai “keras kepala” karena belum juga memenuhi sejumlah kewajiban krusial yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Satpol PP memberikan sorotan tajam terhadap tiga “dosa” administrasi utama yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pelanggaran tersebut meliputi masalah kepincangan perizinan karena belum melengkapi dokumen resmi sesuai regulasi yang berlaku, adanya tunggakan pajak akibat mengabaikan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi Kabupaten Lampung Utara, serta sikap “buta laporan” lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan berkala terkait kegiatan usahanya secara resmi.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari Surat Teguran I Nomor 800/284/08.2-LU/2026 yang diabaikan pihak manajemen sejak Februari lalu. Hingga memasuki pertengahan tahun, komitmen investasi mereka dipertanyakan.
Dalam diktum surat tersebut, Satpol PP memberikan batas waktu (deadline) ketat selama 7 hari kerja sejak surat diterima. Jika dalam seminggu ke depan manajemen Cleo masih bergeming, Pemkab Lampung Utara memastikan akan mengambil tindakan represif yang legal.
”Apabila sampai batas waktu 7 hari kerja Saudara tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif dan/atau tindakan penertiban (penutupan paksa),” tegas Khairul Anwar dalam isi surat tersebut.
Langkah koersif Satpol PP ini diperkuat oleh payung hukum yang solid, antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Perda Lampung Utara No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Surat peringatan keras ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Lampung Utara sebagai laporan. Bola panas kini berada di tangan manajemen PT Sariguna Primatirta Tbk, patuh pada aturan daerah atau bersiap menghadapi garis polisi dan penyegelan gudang dalam waktu dekat.





