Tak Kasih Kendor, Polsek SU II Palembang Sikat Dua Buron Pencuri HP Rumah Makan di Tempat Persembunyian

Berry Pratama
2 min
IMG 20260627 092615
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Komitmen Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali dibuktikan lewat tindakan nyata. Gerak cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II berhasil mengakhiri pelarian dua pencuri spesialis ponsel yang sempat meresahkan warga.

​Kedua tersangka, Andri Agustoni (43) dan M. Alfarizy alias Kiki (27), tidak berkutik saat dijemput paksa petugas di tempat persembunyiannya. Aksi nekat dua buruh harian lepas ini sebelumnya sempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat menggasak ponsel milik seorang karyawan rumah makan.

​Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Kasus ini bermula saat korban, Rika Ardila (20), seorang karyawan RM Saganta di Jalan A. Yani, Kelurahan 16 Ulu, kehilangan ponsel Vivo Y15 miliknya yang sedang diisi daya (dicas) di atas meja jualan pada Selasa malam (16/6/2026).

Baca Juga :  Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

​”Begitu menerima laporan resmi dan memeriksa rekaman CCTV, anggota langsung bergerak cepat di lapangan. Kami langsung memetakan identitas dan memburu keberadaan para pelaku berdasarkan petunjuk saksi serta rekaman kamera pengawas,” tegas Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (27/6/2026).

​Kegencaran penyelidikan intensif selama sepekan oleh Unit Reskrim Polsek SU II akhirnya membuahkan hasil manis. Pada Selasa (23/6/2026).

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengepung sebuah rumah di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu. Sadar telah dikepung rapat oleh aparat, kedua pelaku akhirnya pasrah dan menyerah tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Asyik Memaketkan Sabu di Rumah Kosong Pengedar di Prabumulih Ditangkap, Satu Rekannya Buron

​Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman video CCTV, pakaian yang digunakan kedua pelaku saat beraksi (dua kaos dan satu celana pendek), serta satu kotak ponsel milik korban yang mengalami kerugian materil sebesar Rp3.000.000.

​Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian.

​Polsek SU II kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Petugas di lapangan juga masih terus melakukan pengembangan intensif guna melacak unit ponsel milik korban yang sempat dilarikan pelaku.