Skandal Aset Pasar Bukit Kemuning Memanas: Sewa Ruko Melonjak 6 Kali Lipat, Diduga Catut Nama Bupati

Berry Pratama
3 min
IMG 20260620 162610
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dugaan praktik lancung pengelolaan aset daerah di Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, kini berada di titik didih. Resah dan geram, para pedagang kini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bupati Lampung Utara untuk segera mengambil tindakan represif, bukan sekadar membiarkan polemik ini berlarut-larut.

​Sumbu konflik bermula ketika lahan dan ruko di Pasar Bukit Kemuning yang sah merupakan aset Pemkab secara sepihak diklaim oleh oknum tertentu sebagai milik pribadi. Ironisnya, klaim sepihak ini diikuti dengan aksi pemerasan terselubung terhadap para pedagang kecil.

​Berdasarkan regulasi daerah, tarif sewa ruko resmi ukuran 3×4 meter hanya dipatok Rp2.160.000 per tahun. Namun di lapangan, para pedagang dicekik dengan tarif fantastis hingga Rp13 juta per tahun, lonjakan ugal-ugalan hingga hampir enam kali lipat.

​Lebih lancung lagi, pungutan liar (pungli) bernominal jumbo ini diduga ditarik dengan mencatut nama Pemkab dan Bupati Lampung Utara. Strategi intimidasi ini sukses membuat pedagang kebingungan membedakan antara retribusi resmi negara atau setoran ke kantong pribadi oknum.

Baca Juga :  Fantastis, Anggaran ATK DLH Lampung Utara Rp3,9 Miliar: Bengkak 66 Kali Lipat Dari Standar Menkeu

​”Ini perampokan terang-terangan! Kalau benar ini aset Pemda, kenapa rakyat kecil yang diperas? Usut tuntas! Jangan sampai uang daerah ditelan calo,” cecar seorang warga dengan nada geram, Jumat (19/6/2026).

​Tak berhenti di pemerasan, beberapa pedagang bahkan mengaku mendapat intimidasi psikologis. Mereka diancam akan diusir paksa jika nekat menolak tarif sewa sepihak tersebut.

​Merespons situasi yang kian tak kondusif, PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, menegaskan bahwa Pemkab sama sekali belum menarik sewa atau retribusi sepeser pun dari Pasar Bukit Kemuning.

​Hendri membeberkan kronologi status pasar tersebut. Masa hak sewa pakai oleh pihak ketiga (pengembang) sebenarnya telah resmi berakhir sejak 25 Oktober 2025.

​”Saat ini kami sedang melakukan inventarisasi aset total mulai dari kelaikan bangunan, pendataan pedagang, hingga penyelesaian administrasi yang berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, Pemkab belum mengeluarkan penarikan resmi,” tegas Hendri, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Sibolga Terima Audiensi HFHI, Bahas Percepatan Rehabilitasi Rumah Pascabencana

​Hendri memastikan bahwa siapapun yang menarik uang sewa saat ini adalah pelaku pungutan liar yang bergerak di luar hukum.

​”Jika ada yang memungut sewa saat ini, itu murni oknum. Karena pemerintah daerah belum menyentuh penarikan sewa di Pasar Bukit Kemuning,” imbuhnya.

​Pihak Disperindag berjanji akan langsung turun ke lapangan melakukan cross-check guna mengurai benang kusut ini. Pemkab akan melacak aliran dana haram tersebut dan mengidentifikasi dalang di balik pungutan ini.

​Jika terbukti ada pelanggaran pidana korupsi atau pungli, Disperindag memastikan kasus ini tidak akan berhenti di teguran lisan.

​”Kami akan telusuri siapa yang menarik uangnya. Jika ditemukan bukti pelanggaran, persoalan ini akan langsung kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk tindakan hukum lebih lanjut,” tutup Hendri.