LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Persoalan limbah medis di Kabupaten Lampung Utara ternyata menyimpan fakta yang jauh lebih mengejutkan. Bukan hanya Puskesmas Rawat Inap Tatakarya yang abai terhadap kelestarian lingkungan, melainkan ada 13 puskesmas di wilayah tersebut yang nekat beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Pengakuan mencengangkan ini dilontarkan langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Lampung Utara, Yuri Saputra. Ironisnya, Dinas Kesehatan blak-blakan mengaku bahwa selama ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak pernah mengalokasikan dana untuk pembangunan IPAL di fasilitas kesehatan masyarakat tersebut.
”Kalau dari dana APBD, terus terang kita belum pernah bisa belanja terkait IPAL. Setiap tahun kami mengusulkan ke kementerian, tetapi yang menentukan lokus (lokasi fokus) adalah kementerian melalui ASPAK,” ungkap Yuri kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di Puskesmas Rawat Inap Tatakarya pada Jumat (26/6/2026), kondisi di area belakang bangunan tampak sangat memprihatinkan. Alih-alih menemukan instalasi pengolahan limbah modern, sejauh mata memandang hanya terlihat lahan kosong yang ditumbuhi rumput liar, sampah yang berserakan, serta sebuah penutup plat besi yang sudah berkarat.
Seorang pegawai puskesmas yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa fasilitas kesehatan tempatnya bekerja memang tidak memiliki IPAL.
”Tidak ada IPAL di sini. Yang ada hanya SPAL-D atau sekadar bak penampung biasa,” cetusnya.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, Puskesmas Tatakarya melayani rawat inap, persalinan, hingga laboratorium aktif. Terlebih, posisinya berada tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Warga sekitar kini dihantui kecemasan bahwa limbah cair medis yang tidak diolah itu akan merembes, mencemari tanah, dan meracuni sumber air bersih mereka.
Menurut sumber internal tersebut, sengkarut limbah ini adalah lagu lama. Pembangunan IPAL sudah berkali-kali diusulkan sejak bertahun-tahun lalu, bahkan sempat viral dan menjadi sorotan publik pada periode 2021–2022. Namun, ada satu kejanggalan besar yang hingga kini belum terjawab.
”Kalau saya tidak keliru, tahun 2022 alat-alat IPAL sebenarnya sudah sempat datang ke Puskesmas Tatakarya. Tapi anehnya, tidak lama kemudian alat-alat itu diambil lagi dan dipindahkan ke puskesmas lain,” ungkapnya heran.
Di sisi lain, Kabid SDK Yuri Saputra mengonfirmasi bahwa potret buruk ini merata di belasan fasilitas kesehatan lainnya.
”Ada 13 puskesmas, termasuk Tatakarya (yang belum punya IPAL). Semuanya sedang kami usulkan untuk anggaran tahun 2027,” kata Yuri.
Pernyataan Dinas Kesehatan ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen pelayanan kesehatan di Lampung Utara masih mengabaikan regulasi krusial. Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sistem pengelolaan limbah standar demi melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Limbah cair medis dari ruang rawat inap, persalinan, dan laboratorium bukanlah limbah domestik biasa. Limbah ini sarat akan mikroorganisme patogen, bahan kimia beracun, serta kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Tanpa adanya IPAL, pembiaran ini ibarat menanam bom waktu yang siap meledak dan memicu bencana krisis kesehatan lingkungan berskala besar bagi masyarakat Lampung Utara.





