Dinsos Lampung Utara Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Kebakaran

Suyono
2 min
IMG 20260805 WA0029
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara menyerahkan santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat musibah kebakaran rumah di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (5/8/2026).

Santunan tersebut diterima A. Ray Mizar Ade Putra selaku ahli waris almarhum Ryan Antoni, yang meninggal dunia dalam bencana nonalam berupa kebakaran rumah yang terjadi pada 13 April 2026 di Jalan Sukarno Hatta, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Harapan.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanfi, mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Kegiatan itu turut didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kasi PSKBA, Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta dihadiri perwakilan Bank Mandiri, Camat Kotabumi Selatan, Lurah Tanjung Harapan beserta jajaran, dan keluarga almarhum.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Rombak Jumat Keramat Jadi Jumat Bersih, Saatnya Nyapu Dosa Lingkungan

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanfi, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak bencana.

“Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat,” ujar Imam Hanfi.

Ia menjelaskan, sebelum santunan dari Kementerian Sosial disalurkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial juga telah memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban pada 15 April 2026, tidak lama setelah peristiwa kebakaran terjadi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Menurut Imam, penanganan korban bencana tidak berhenti pada saat tanggap darurat, tetapi juga mencakup pemulihan sosial bagi keluarga yang terdampak.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” tegasnya.

Santunan kematian dari Kementerian Sosial RI tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengalami musibah.