BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, Intip Dampak Positif Dan Negatifnya Bagi Masyarakat

Berry Pratama
3 min
IMG 20260609 213124
A-AA+A++

JAKARTA, NUSANTARATODAY.ID — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif dengan mengatrol suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga menyentuh angka 5,50 persen. Keputusan strategis ini diambil guna memperkuat stabilitas moneter dalam negeri di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

​Keputusan pengetatan moneter tersebut diketok dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026).

Selaras dengan kenaikan tersebut, BI juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility ke level 6,25 persen. Seluruh kebijakan moneter terbaru ini dinyatakan mulai berlaku efektif per 10 Juni 2026.

​Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan benteng pertahanan untuk menjaga dan menstabilkan nilai tukar mata uang Garuda dari hantaman sentimen geopolitik.

​“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah,” ungkap Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Prabowo Resmi Lantik Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional dan Said Iqbal Hari Ini

​Selain menjaga Rupiah, kenaikan suku bunga acuan ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi para investor global. Dengan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif, pasar keuangan domestik diyakini akan lebih menarik untuk investasi jangka pendek maupun panjang.

​“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Ramdan.

​Bagi masyarakat, kebijakan ini membawa dampak ganda yang kontras. Sisi positifnya, para pemilik dana di bank akan menikmati keuntungan lebih karena kenaikan BI Rate otomatis akan mendongkrak suku bunga simpanan pada instrumen tabungan dan deposito. Di sisi lain, langkah ini menjadi instrumen penting untuk mengontrol peredaran uang demi menekan lonjakan harga barang (inflasi).

​“(Kenaikan BI rate) sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Ramdan lebih lanjut.

​Namun, bak dua sisi mata uang, pengetatan moneter ini langsung menyalakan alarm waspada bagi sektor riil dan masyarakat kelas menengah ke bawah. Konsekuensi logis yang paling cepat terasa adalah potensi membengkaknya beban cicilan bulanan, mulai dari KPR (floating rate), kredit kendaraan bermotor, hingga bunga kartu kredit.

Baca Juga :  Pantang Menyerah, Pemuda Probolinggo Ini Berhasil Kibarkan Bendera Perusahaan Sendiri

​Kondisi tersebut dikhawatirkan bakal menggerus daya beli masyarakat secara luas. Ketika biaya hidup dan cicilan utang meningkat, konsumen diprediksi akan mengerem pengeluaran non-primer dan beralih ke gaya hidup yang lebih hemat. Imbasnya, perputaran ekonomi di tingkat pedagang kecil dan sektor hiburan berpotensi mengalami lesatan atau penurunan omzet.

​Dampak paling krusial membayangi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan permodalan pada pinjaman perbankan. Lonjakan suku bunga kredit modal kerja tidak hanya menaikkan biaya produksi dan memperkecil margin keuntungan, tetapi juga memaksa pelaku usaha menunda rencana ekspansi bisnis.

Jika tekanan ekonomi ini terus berlanjut, opsi efisiensi ekstrem seperti penundaan rekrutmen karyawan hingga risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dikhawatirkan menjadi jalan terakhir yang tak terhindarkan.