PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Guna memberikan transparansi publik dan memverifikasi keluhan warga terkait kabar liar di media sosial, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat secara proaktif mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Seberang Ulu (SU) II Palembang untuk menyaksikan langsung proses pengolahan limbah di fasilitas mereka, Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027 RW 010, Sabtu (29/8/2026) pagi.
Kehadiran jajaran Forkopimcam yang dihadiri oleh Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., Danramil 418-03 Mayor Inf Syafrullah, Kasi Trantib Kecamatan SU II Rendri, serta perwakilan Kelurahan Tangga Takat Suparman disambut langsung oleh pihak pengelola SPPG untuk meninjau seluruh tahapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penanggung Jawab SPPG Kelurahan Tangga Takat, Muhammad Abdul Aziz, menegaskan bahwa peninjauan terbuka ini sengaja difasilitasi oleh SPPG untuk meluruskan persepsi publik bahwa seluruh operasional pengolahan limbah telah mengacu ketat pada standar Badan Gizi Nasional (BGN).
”Sistem pengelolaan limbah kami telah memenuhi SOP BGN menggunakan IPAL berstandar melalui tiga tahap penyaringan. Limbah padat ditampung untuk dijadikan pupuk kompos, dilanjutkan penyaringan endapan lumpur pada tangki kedua, hingga akhirnya air olahan fase akhir yang dialirkan ke drainase sudah dalam kondisi tidak berbau, bebas busa, dan tidak berminyak,” urai Aziz.
Aziz meluruskan bahwa polemik di media sosial timbul akibat kekeliruan persepsi, lantaran muara saluran pembuangan di luar area SPPG bersifat komunal dan bercampur dengan limbah rumah tangga warga sekitar.
”Operasional kami tidak mengganggu lingkungan, dan hal ini diperkuat oleh kesaksian pengurus RT serta warga setempat. Dapur SPPG ini juga telah mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, serta sertifikasi uji kimia air dan biologi lingkungan dari Kemenkes RI. Oleh karena itu, fasilitas tetap beroperasi secara normal dan dinyatakan aman,” dikatakan Aziz.
Menyaksikan langsung proses pengolahan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan SU II, Rendri, mengapresiasi langkah SPPG yang terbuka dan responsif mengundang unsur pimpinan kecamatan untuk membuktikan fakta di lapangan.
”Menindaklanjuti laporan warga, hari ini kami memenuhi undangan dari pihak SPPG bersama Pak Kapolsek, Pak Danramil, dan pihak kelurahan untuk mengecek fakta di balik dugaan pencemaran tersebut. Hasil pemeriksaan dan penyaksian langsung membuktikan bahwa sistem pembuangan limbah di fasilitas ini sudah sepenuhnya sesuai dengan SOP,” tegas Rendri.
Rendri menambahkan, meski pengolahan SPPG sudah terbukti baik, pihaknya menyarankan pengujian teknis lanjutan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) demi menjaga transparansi jangka panjang.
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., yang turut menyaksikan peninjauan menekankan pentingnya verifikasi langsung agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.
”Isu yang beredar di luar melenceng dari fakta lapangan. Setelah kita menyaksikan dan mengecek langsung, sistem pengolahan di sini bekerja dengan sangat baik melalui tiga tahap filtrasi. Verifikasi ini penting agar publik mendapatkan informasi yang akurat, jernih, dan berimbang,” ungkap Kompol Dedi.
Rangkaian pembuktian dan verifikasi lapangan yang diinisiasi oleh SPPG bersama Forkopimcam SU II ini berlangsung pukul 10.10 WIB hingga selesai pukul 11.00 WIB dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.






