Tower BTS Gang Pepaya Berdiri Tegak, Dinas Perkim Pilih Cuci Tangan, Warga: Siapa Pengawas Tata Ruang Kita

Berry Pratama
2 min
IMG 20260610 174453
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Gang Pepaya, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan kian memanas. Di tengah kecemasan warga atas dampak keselamatan dan lingkungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara justru terkesan buang badan dan mengaku tidak memiliki taji dalam urusan perizinan.

​Sikap “lepas tangan” ini tersirat dari pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang Perkim Lampung Utara, Saukat. Ia berdalih bahwa seluruh karpet merah perizinan BTS kini sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lewat sistem elektronik.

​“Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” cetus Saukat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).

​Alibi Dinas Perkim ini justru menyulut tanda tanya besar. Jika instansi yang membidangi tata ruang dan permukiman memilih angkat tangan, lantas siapa yang bertanggung jawab memastikan menara raksasa di tengah permukiman padat penduduk itu aman dan sesuai zonasi daerah.

Baca Juga :  Kisruh Penolakan Survey Seismik Menuai Sorotan, Tokoh Pemuda Kangean Angkat Suara

​Ironisnya, Saukat tak menampik adanya fenomena perusahaan nakal yang kerap berlindung di balik “sakti-nya” izin pusat. Banyak korporasi memanfaatkan celah Online Single Submission (OSS) untuk memuluskan proyek, namun mengangkangi aturan teknis di tingkat daerah.

​“Sering kali perusahaan beralasan sudah memiliki izin OSS. Padahal pelaksanaan di lapangan tetap harus tunduk pada aturan daerah, termasuk kesesuaian tata ruang,” tegas Saukat.

​Pengakuan tersebut mempertegas adanya jurang pemisah (gap) yang menganga antara digitalisasi perizinan dan realita di lapangan. Izin begitu mudah terbit di atas kertas secara daring, namun pengawasan faktualnya dinilai mandul.

​Masyarakat Kelapa Tujuh kini mulai jengah dengan birokrasi yang saling lempar tanggung jawab. Keberadaan tower di lingkungan mereka bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan menyangkut ancaman keselamatan jiwa, kenyamanan, hingga potensi dampak radiasi jangka panjang.

Baca Juga :  Petaka Gas LPG di Sungai Pinang: Tiga Warung Hangus, Satu Nyawa Melayang

​Publik menuntut transparansi total. Jika PTSP diklaim sebagai pintu utama penerbitan izin, warga mendesak bukti konkrit, apakah instansi tersebut benar-benar melakukan verifikasi faktual ke lapangan, atau hanya sekadar menjadi “tukang stempel” digital tanpa peduli dampak sosial.

​Warga Gang Pepaya berharap pemerintah daerah tidak menutup mata. Mereka mendesak keterbukaan informasi terkait dokumen kesesuaian tata ruang dan rekomendasi teknis yang menjadi dasar legalitas berdirinya menara tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak vendor atau perusahaan pembangun BTS di Gang Pepaya masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kepatuhan tata ruang mereka.

​Kini, bola panas bergulir ke meja PTSP Lampung Utara. Masyarakat menunggu jawaban tegas, apakah menara tersebut berdiri di atas koridor hukum yang sah, ataukah ada celah kelalaian pengawasan yang sengaja dibiarkan tumbuh subur.