Menggantung, Aparat Desa Pekurun Barat Desak Tipikor Polres Lampung Utara Tuntaskan Kasus Dana Desa

Berry Pratama
2 min
IMG 20260612 053259
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Kejelasan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Pekurun, kini kembali bergulir panas. Merasa penanganan perkara jalan di tempat, Aparat Pemerintah Desa Pekurun Barat didampingi LBH PWRI Lampung Utara mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara pada Kamis (11/6/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih kepastian hukum terkait kasus yang menyeret mantan Kepala Desa berinisial YK.

​Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Dokumen tersebut secara gamblang mengindikasikan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berpotensi merugikan negara.

​Dalam audiensi tersebut, penyidik Tipikor Polres Lampung Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tidak mandek, melainkan sedang dalam tahap pendalaman intensif. Polisi mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mengumpulkan alat bukti demi memperkuat konstruksi hukum.

​”Proses hukum masih berjalan. Kami terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh,” ujar salah satu penyidik.

Baca Juga :  Video Relawan Viral, Kepala KSPPG Kangayan 2 Sampaikan Permohonan Maaf dan Tegaskan Komitmen Perbaikan

​Namun, pihak kepolisian juga membeberkan kendala berupa belum lengkapnya sejumlah dokumen krusial yang dibutuhkan untuk pembuktian. Dokumen-dokumen tersebut diketahui saat ini masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa Pekurun Barat.

​Merespons kebutuhan penyidik, Pemerintah Desa Pekurun Barat menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh jalannya proses hukum.

​Kepala Desa Pekurun Barat, Suzana, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati kerja keras kepolisian dan berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

​”Kami mendukung penuh penyidikan yang profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suzana.

Ia berharap perkara ini segera mendapat kejelasan hukum agar tidak memicu spekulasi berkepanjangan di tengah warga.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut sangat krusial agar roda pemerintahan desa bisa kembali berjalan optimal tanpa dibayangi oleh polemik masa lalu.

Baca Juga :  Disnaker Lampung Usut Skema Gaji OPPO, Laskar Lampung: Jangan Ada yang Ditutupi

​Di sisi lain, Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur.

​”Biarkan penyidik bekerja. Jangan sampai berkembang opini liar yang justru mengintervensi atau mengganggu jalannya penegakan hukum. Fokus kita adalah mengawal penyidik mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Anggi.

​Anggi juga mengingatkan bahwa korupsi dana desa adalah kejahatan serius karena merampas hak masyarakat. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

​Kini, bola panas kasus dugaan korupsi Desa Pekurun Barat berada di tangan Polres Lampung Utara. Masyarakat menaruh harapan besar dan menuntut komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.